UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1999
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : Mengingat :
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
BAB II
PEMBAGIAN
DAERAH
Pasal 2
Pasal 3
Wilayah Daerah Propinsi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas
wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut
yang diukur dan garis pantai ke arah laut lepas dan atau
ke arah perairan kepulauan.
BAB III
PEMBENTUKAN
DAN SUSUNAN DAERAH
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
BAB IV
KEWENANGAN
DAERAH
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut
mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat
menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam
rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya
kepada pemerintah.(2) Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
BENTUK
DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 14
Bagian
Kedua
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 15
Kedudukan, susunan, tugas,
wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
DPRD mempunyai kewajiban :
Pasal 23
Pasal 24
Peraturan Tata Tertib DPRD
ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 25
Rapat-rapat DPRD bersifat
terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup
berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atas asas
kesepakatan di antara pimpinan DPRD.
Pasal 26
Rapat tertutup dapat
mengambil keputusan, kecuali mengenai :
Pasal 27
Anggota DPRD tidak dapat
dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau
pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka
maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan atau
tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa
yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan
atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai
pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 28
Bagian
Ketiga
Sekretariat
DPRD
Pasal 29
Bagian
Keempat
Kepala
Daerah
Pasal 30
Setiap Daerah dipimpin
oleh seseorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif
yang dibantu oleh seseorang Wakil Kepala Daerah.
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Yang ditetapkan menjadi
Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia
dengan syarat-syarat :
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Kepala Daerah mempunyai
masa jabatan lima tahun dan dapat dipilh kembali hanya
untuk sekali masa jabatan.
Pasal 42
Bagian
Kelima
Kewajiban
Kepala Daerah
Pasal 43
Kepala Daerah mempunyai
kewajiban :
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Kepala Daerah mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa untuk mewakilinya.
Bagian
Keenam
Larangan
Bagi Kepala Daerah
Pasal 48
Kepala Daerah dilarang :
Bagian
Ketujuh
Pemberhentian
Kepala Daerah
Pasal 49
Kepala Daerah berhenti
atau diberhentikan karena :
Pasal 50
Pasal 51
Kepala Daerah
diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD
apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, atau
diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Kepala Daerah yang ditolak
pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali sebagai
Kepala Daerah dalam masa jabatannya berikutnya.
Bagian
Kedelapan
Tindakan
Penyidikan Terhadap Kepala Daerah
Pasal 55
Bagian
Kesembilan
Wakil
Kepala Daerah
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Bagian
Kesepuluh
Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 59
Kedudukan keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kesebelas
Perangkat
Daerah
Pasal 60
Perangkat daerah terdiri
dari Sekretaris Daerah, Dinas Daerah dan lembaga teknis
daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Penyelenggaraan wewenang
yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku
wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas
Propinsi.
Pasal 64
Pasal 65
Di Daerah dapat dibentuk
lembaga teknis sesuai kebutuhan Daerah
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
(1) Susunan organisasi
perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
BAB VI
PERATURAN
DAERAH DAN KEPUTUSAN
KEPALA DAERAH
Pasal 69
Kepala Daerah menetapkan
Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka
penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 70
Peraturan Daerah tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan
Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
(1) Penyidikan dan
penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan
Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan(2) Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah.
BAB VII
KEPEGAWAIAN
DAERAH
Pasal 75
Norma, standar, dan
prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan, penetapan pensiun, gaji,
tunjangan, kesejahteraan, hak, dan kewajiban, serta
kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di Daerah dan
Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 76
Daerah mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan
kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 77
Pemerintah Wilayah
Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi
kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KEPEGAWAIAN
DAERAH
Pasal 78
Pasal 79
Sumber Pendapatan Daerah
terdiri atas :
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Daerah dapat memiliki
Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 85
Pasal 86
BAB IX
KERJA
SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
BAB X
KAWASAN
PERKOTAAN
Pasal 90
Selain Kawasan Perkotaan
yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan
Perkotaan yang terdiri atas :
Pasal 91
Pasal 92
BAB XI
DESA
Bagian
Pertama
Pembentukan,
Penghapusan, dan/atau Penggabungan Desa
Pasal 93
Pasal 94
Di Desa dibentuk
Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan
Pemerintahan Desa.
Bagian
Kedua
Pemerintah
Desa
Pasal 95
Pasal 96
Masa jabatan Kepala Desa
paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan
terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 97
Yang dapat dipilih menjadi
Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat :
Pasal 98
Pasal 99
Kewenangan Desa mencakup :
Pasal
100
Tugas Pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah
Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana
dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Pasal
101
Tugas dan kewajiban Kepala
Desa adalah :
Pasal
102
Dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101,
Kepala Desa :
Pasal
103
Bagian
Ketiga
Badan
Perwakilan Desa
Pasal
104
Badan Perwakilan Desa atau
yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat
istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Pasal
105
Bagian
Keempat
Lembaga
Lain
Pasal
106
Di Desa dapat dibentuk
lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian
Kelima
Keuangan
Desa
Pasal
107
Pasal
108
Desa dapat memiliki badan
usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Keenam
Kerja
Sama AntarDesa
Pasal
109
Pasal
110
Pemerintah Kabupaten
dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan
bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukiman, industri,
dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan
Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasannya.
Pasal
111
BAB XII
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
112
Pasal
113
Dalam rangka pengawasan,
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah disampaikan
kepada Pemerintah selambat-lambatnya lima belas hari
setelah ditetapkan.
Pasal
114
BAB XII
DEWAN
PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal
115
Pasal
116
Dalam melaksanakan
tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh
Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi Daerah
dan Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
BAB XIV
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
117
Ibukota Negara Republik
Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur tersendiri
dengan Undang-Undang.
Pasal
118
Pasal
119
Pasal
120
Pasal
121
Sebutan Propinsi Daerah
Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya
Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah masing-masing
menjadi Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasal
122
Keistimewaan untuk
propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan
ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Propinsi
Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan
pada Undang-undang ini.
Pasal
123
Kewenangan Daerah, baik
kewenangan pangkal atas dasar pembentukan Daerah maupun
kewenangan tambahan atas dasar Peraturan Pemerintah
dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya,
penyelenggaraan disesuaikan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan
Pasal 11 undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
124
Pada saat berlakunya
undang-undang ini nama, batas, dan ibukota Propinsi
Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa, Kabupaten Daerah
Tingkat II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan adalah tetap.
Pasal
125
Pasal
126
Pasal
127
Selama belum ditetapkan
peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh
instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada, atau yang
diadakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah jika tidak
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap
berlaku.
Pasal
128
Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati
Kepala Daerah Tingkat II, Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II, Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Wakil
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Bupati,
Walikotamadya, Walikota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa
beserta perangkatnya yang ada, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor
5 Tahun 1979, pada saat mulai berlakunya undang-undang
ini tetap menjalankan tugasnya, kecuali ditentukan lain
berdasarkan undang-undang ini.
Pasal
129
Pasal
130
BAB XVI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
131
Pada saat berlakunya
undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
Pasal
132
Pasal
133
Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak
sesuai dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian.
Pasal
134
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan di JakartaPada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
AKBAR
TANDJUNG
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 60
|
Jumat, 04 Desember 2015
PEMERINTAHAN DAERAH
PESAWAT Concorde
| Concorde atau yang punya nama lengkap Aérospatiale-BAC Concorde adalah pesawat terbang penumpang berkecepatan supersonik yang pertama di dunia. Pesawat terbang Concorde menjadi satu-satunya pesawat terbang penumpang yang menggunakan afterburner pada mesin jetnya. Namun karena kecelakaan fatal yang dialaminya dan mahalnya biaya operasionalnya, maka Concorde tidak lagi dioperasikan oleh British Airways dan Air France sejak tahun 2003. Hanya kedua maskapai penerbangan tersebut yang pernah mengoperasikan pesawat penumpang berkecepatan supersonik ini. |
![]() |
| Concorde (Gambar 1). |
|
|
|
|
Concorde memiliki kecepatan jelajah 2,04 Mach (kecepatan suara) dan ketinggian terbang hingga 60.000 kaki (17.700 meter) dengan konfigurasi sayap delta dan evolusi mesin yang dilengkapi dengan mesin jet afterburner awalnya dikembangkan untuk pesawat pengebom strategis (bomber) Avro Vulcan. Penerbangan komersial yang dioperasikan oleh British Airways dan Air France ini dimulai pada 21 Januari 1976 dan berakhir pada 24 Oktober 2003, dengan penerbangan terakhir pada 26 November tahun yang sama.
Salah satu hal unik dari pesawat ini adalah bagian hidungnya yang dapat dibengkokkan. Sekilas pembengkokkan hidung Concorde hanya seperti aksesoris saja. Namun ternyata, penekukan hidung ini (sudut penekukannya 12,5 derajat hingga 30 derajat) perlu dilakukan saat hendak mendarat agar hidung Concorde tidak menghalangi pandangan pilot ke arah landasan lapangan terbang dibawah.
Concorde pernah mengalami kecelakaan pada 25 Juli 2000. Hal itu membuat orang-orang menyadari rentannya pesawat supersonik. Akhirnya, ditambah dengan mahalnya biaya operasional, sejak tahun 2003 pesawat Concorde tidak terbang lagi dan kedua maskapai yang mengoperasikannya (Air France dan British Airways) memensiunkan pesawat ini dari jajaran armadanya dan mengakhiri era penerbangan supersonik.
Selama 20 tahun pertama penerbangan komersialnya, Concorde mengangkut 3,7 juta penumpang. Jam terbang ke-13 pesawat Concorde sekarang sudah lebih dari 200.000 jam terbang. Dari jumlah itu, 140.000 jam di antaranya adalah 140.000 jam terbang di atas kecepatan suara. Pesawat ini juga mampu membawa 144 penumpang dengan kecepatan 2,04 mach (2.200 kilometer per jam) pada ketinggian 60.000 kaki. Itu artinya kecepatan Concorde 2 kalinya kecepatan suara, yakni 1.200 km/jam. Dengan kecepatan luar biasa ini, Concorde hanya membutuhkan waktu 2 setengah jam dari Paris ke New York. Padahal, rata-rata pesawat biasa menempuh jarak tersebut harus membutuhkan waktu lebih dari 7 jam.
Ketika menembus kecepatan suara, Concorde akan mengeluarkan suara menggelegar yang disebut Sonic Boom. Jika terjadi di atas daratan yang penuh dengan perumahan, pengaruh sonic boom dapat memecahkan kaca-kaca jendela rumah! Makanya, Concorde hanya diperbolehkan terbang dengan kecepatan luar biasa tersebut ketika sudah berada di atas Samudera Atlantik. Saat Concorde masih terbang di atas daratan Eropa dan Amerika, Concorde melaju dengan menggunakan kecepatan pesawat biasa, yaitu 600 km/jam.
Concorde mengalami 1 kecelakaan yang sangat fatal, yakni Air France Penerbangan 4590. Penerbanagan ini adalah penerbangan terjadwal khusus Concorde yang melakukan penerbangan dari bandara internasional Charles de Gaulle Paris, Perancis menuju New York,Amerika Serikat. Menurut NTSB,kecelakaan ini disebabkan ban pecah.
Spesifikasi Pesawat Terbang Supersonik Concorde
Karakteristik Umum :
- Crew: 3 (2 orang Pilots dan 1 orang teknisi)
- Kapasitas Penumpang : 92 – 120 orang
- Panjang : 61,66 m
- Lebar Bentangan Sayap : 25,6 m
- Tinggi : 12,2 m
- Luas Area Sayap : 358,25 m2
- Berat Kosong : 78.700 kg
- Berat Terisi : 111.130 kg
- Mesin Pendorong : 4 unit Rolls-Royce/SNECMA Olympus 593 Mk 610 afterburning turbojet
- Kecepatan Maksimum : Mach 2,04 (2.179 km/jam)
- Kecepatan Jelajah : Mach 2,02 (2.158 km/jam)
- Jarak Jangkau Terbang : 7.250 km
- Batas Ketinggian Penerbangan : 18.300 m
- Kecepatan Panjat : 25,41 m/detik
- Rasion Dorongan Dan Berat : 0,373
Selasa, 01 Desember 2015
Pemuda Minang Penemu Aplikasi Agar Transfer Antar Bank Jadi Gratis
Putra Arriyan
Read more at http://www.olret.com/berita/264/rafi-putra-a-pemuda-minang-penemu-aplikasi-agar-transfer-antar-bank-jadi-gratis.html#sDvRbpQHZDywsP4B.99Olret.com - Pemuda satu ini pasti akan membuat Ranah Minang menjadi bangga. Bagaimana tidak berkat ketekuanan dan kerja kerasnya, ia berhasil menciptakan sebuah aplikasi bernama FLIP.
FLIP adalah aplikasi yang bisa memangkas atau mengurangi biaya administrasi tranfer antar Bank yang saat ini masih berlaku di Indonesia. Padahal di luar negeri kebijakan ini sudah tidak diberlakukan lagi.
Di Indonesia, tranfer beda bank sudah dipastikan dikenakan biaya. Besarannya, bermacam-macam, tergantung kebijakan bank masing-masing.
Penemu aplikasi ini bernama Rafi Putra Arriyan, atau yang akrab di panggil Ari. Ia merupakan alumnus Universitas Indonesia jurusan Ilmu Komputer.

Rafi Putra Arriyan (Sumber: youtube)
Ia menceritakan mengapa ingin mengembangkan aplikasi tersebut. Menurutnya, uang yang dikeluarkan sebagai biaya transfer antar Bank saat ini bisa diklasifikasikan sebagai "wasting money for nothing".
Dalam fanpage resmi Forum Indonesia Muda, Ari memaparkan prototip dari temuannya tersebutnya. Aplikasinya diberi nama Flip. Sebuah aplikasi yang mampu meemangkas biaya administrasi karena transfer beda bank.
"Saya dan teman-teman sudah mengerjakan produk ini selama hampir sebulan dan alhamdulillah beberapa hari yang lalu terpilih sebagai third place Seed Star World Jakarta," katanya.
Baru sebulan aplikasi Flip diluncurkan Ari. Dalam empat hari pertama Flip telah memproses 100 transaksi dan terus meningkat sampai hari ini.
Kisah Nyata: Inilah Saat-Saat Terakhir Bung Karno Setelah Terusir dari Istana Negara
Nyata: Saat-Saat Terakhir Bung Karno
Setelah Terusir dari Istana Negara. Seperti apakah kisahnya, silahkan simak lebih lanjut
di bawah ini.
Kisah Nyata: Inilah Saat-Saat Terakhir Bung Karno Setelah Terusir dari Istana Negara
"Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.” (Soekarno, 1967)
Tak lama setelah mosi tidak percaya parlemen bentukan Nasution di tahun 1967 dam MPRS menunjuk Suharto sebagai Presiden RI, Bung Karno menerima surat untuk segera meninggalkan Istana dalam waktu 2 X 24 Jam.
Bung Karno tidak diberi waktu untuk menginventarisir barang-barang pribadinya. Wajah-wajah tentara yang mengusir Bung Karno tidak bersahabat lagi. "Bapak harus cepat meninggalkan Istana ini dalam waktu dua hari dari sekarang!".
Bung Karno pergi ke ruang makan dan melihat Guruh sedang membaca sesuatu di ruang itu. "Mana kakak-kakakmu" kata Bung Karno. Guruh menoleh ke arah Bapaknya dan berkata "Mereka pergi ke rumah Ibu".
Rumah Ibu yang dimaksud adalah rumah Fatmawati di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru. Bung Karno berkata lagi "Mas Guruh, Bapak tidak boleh lagi tinggal di Istana ini lagi, kamu persiapkan barang-barangmu, jangan kamu ambil lukisan atau hal lain, itu punya negara". Kata Bung Karno,
Bung Karno lalu melangkah ke arah ruang tamu Istana, disana ia mengumpulkan semua ajudan-ajudannya yang setia. Beberapa ajudannya sudah tidak kelihatan karena para ajudan bung karno sudah ditangkapi karena diduga terlibat Gestapu. "Aku sudah tidak boleh tinggal di Istana ini lagi, kalian jangan mengambil apapun, Lukisan-lukisan itu, Souvenir dan macam-macam barang. Itu milik negara."
Semua ajudan menangis saat tau Bung Karno mau pergi "Kenapa bapak tidak melawan, kenapa dari dulu bapak tidak melawan..." Salah satu ajudan separuh berteriak memprotes tindakan diam Bung Karno.
"Kalian tau apa, kalau saya melawan nanti perang saudara, perang saudara itu sulit jikalau perang dengan Belanda jelas hidungnya beda dengan hidung kita. Perang dengan bangsa sendiri tidak, wajahnya sama dengan wajahmu...keluarganya sama dengan keluargamu, lebih baik saya yang robek dan hancur daripada bangsa saya harus perang saudara". tegas bung karno kepada ajudannya.
Tiba-tiba beberapa orang dari dapur berlarian saat mendengar Bung Karno mau meninggalkan Istana. "Pak kami memang tidak ada anggaran untuk masak, tapi kami tidak enak bila bapak pergi, belum makan. Biarlah kami patungan dari uang kami untuk masak agak enak dari biasanya".
Bung Karno tertawa "Ah, sudahlah sayur lodeh basi tiga itu malah enak, kalian masak sayur lodeh saja. Aku ini perlunya apa..."
Di hari kedua saat Bung Karno sedang membenahi baju-bajunya datang perwira suruhan Orde Baru. "Pak, Bapak harus segera meninggalkan tempat ini". Beberapa tentara sudah memasuki ruangan tamu dan menyebar sampai ke ruang makan.
Mereka juga berdiri di depan Bung Karno dengan senapan terhunus. Bung Karno segera mencari koran bekas di pojok kamar, dalam pikiran Bung Karno yang ia takutkan adalah bendera pusaka akan diambil oleh tentara.
Lalu dengan cepat Bung Karno membungkus bendera pusaka dengan koran bekas, ia masukkan ke dalam kaos oblong, Bung Karno berdiri sebentar menatap tentara-tentara itu, namun beberapa perwira mendorong tubuh Bung Karno untuk keluar kamar.
Sesaat ia melihat wajah Ajudannya Maulwi Saelan ( pengawal terakhir bung karno ) dan Bung Karno menoleh ke arah Saelan.
"Aku pergi dulu" kata Bung Karno dengan terburu-buru. "Bapak tidak berpakaian rapih dulu, Pak" Saelan separuh berteriak.
Bung Karno hanya mengibaskan tangannya. Bung Karno langsung naik VW Kodok, satu-satunya mobil pribadi yang ia punya dan meminta sopir diantarkan ke Jalan Sriwijaya, rumah Ibu Fatmawati.
Di rumah Fatmawati, Bung Karno hanya duduk seharian saja di pojokan halaman, matanya kosong. Ia meminta bendera pusaka dirawat hati-hati. Bung Karno kerjanya hanya mengguntingi daun-daun di halaman.
Kadang-kadang ia memegang dadanya yang sakit, ia sakit ginjal parah namun obat yang biasanya diberikan sudah tidak boleh diberikan. Sisa obat di Istana dibuangi.
Suatu saat Bung Karno mengajak ajudannya yang bernama Nitri gadis Bali untuk jalan-jalan. Saat melihat duku, Bung Karno kepengen duku tapi dia tidak punya uang. "Aku pengen duku, ...Tru, Sing Ngelah Pis, aku tidak punya uang" Nitri yang uangnya pas-pasan juga melihat ke dompetnya, ia merasa cukuplah buat beli duku sekilo.
Lalu Nitri mendatangi tukang duku dan berkata "Pak Bawa dukunya ke orang yang ada di dalam mobil". Tukang duku itu berjalan dan mendekat ke arah Bung Karno. "Mau pilih mana, Pak manis-manis nih " sahut tukang duku dengan logat betawi kental.
Bung Karno dengan tersenyum senang berkata "coba kamu cari yang enak". Tukang Duku itu mengernyitkan dahinya, ia merasa kenal dengan suara ini. Lantas tukang duku itu berteriak "Bapak...Bapak....Bapak...Itu Bapak...Bapaak" Tukang duku malah berlarian ke arah teman-temannya di pinggir jalan "Ada Pak Karno, Ada Pak Karno...." mereka berlarian ke arah mobil VW Kodok warna putih itu dan dengan serta merta para tukang buah memberikan buah-buah pada Bung Karno.
Awalnya Bung Karno tertawa senang, ia terbiasa menikmati dengan rakyatnya. Tapi keadaan berubah kontan dalam pikiran Bung Karno, ia takut rakyat yang tidak tau apa-apa ini lantas digelandang tentara gara-gara dekat dengan dirinya. "Tri, berangkat ....cepat" perintah Bung Karno dan ia melambaikan ke tangan rakyatnya yang terus menerus memanggil namanya bahkan ada yang sampai menitikkan air mata. Mereka tau pemimpinnya dalam keadaan susah.
Mengetahui bahwa Bung Karno sering keluar dari Jalan Sriwijaya, membuat beberapa perwira pro Suharto tidak suka. Tiba-tiba satu malam ada satu truk ke rumah Fatmawati dan mereka memindahkan Bung Karno ke Bogor. Di Bogor ia dirawat oleh Dokter Hewan!...
Tak lama setelah Bung Karno dipindahkan ke Bogor, datanglah Rachmawati, ia melihat ayahnya dan menangis keras-keras saat tau wajah ayahnya bengkak-bengkak dan sulit berdiri.
Saat melihat Rachmawati, Bung Karno berdiri lalu terhuyung dan jatuh. Ia merangkak dan memegang kursi. Rachmawati langsung teriak menangis.
Malamnya Rachmawati memohon pada Bapaknya agar pergi ke Jakarta saja dan dirawat keluarga. "Coba aku tulis surat permohonan kepada Presiden" kata Bung Karno dengan suara terbata. Dengan tangan gemetar Bung Karno menulis surat agar dirinya bisa dipindahkan ke Jakarta dan dekat dengan anak-anaknya.
Rachmawati adalah puteri Bung Karno yang paling nekat. Pagi-pagi setelah mengambil surat dari bapaknya, Rachma langsung ke Cendana rumah Suharto. Di Cendana ia ditemui Bu Tien yang kaget saat melihat Rachma ada di teras rumahnya.
"Lho, Mbak Rachma ada apa?" tanya Bu Tien dengan nada kaget. Bu Tien memeluk Rachma, setelah itu Rachma bercerita tentang nasib bapaknya. Hati Bu Tien rada tersentuh dan menggenggam tangan Rachma lalu dengan menggenggam tangan Rachma bu Tien mengantarkan ke ruang kerja Pak Harto.
"Lho, Mbak Rachma..ada apa?" kata Pak Harto dengan nada santun. Rachma-pun menceritakan kondisi Bapaknya yang sangat tidak terawat di Bogor. Pak Harto berpikir sejenak dan kemudian menuliskan memo yang memerintahkan anak buahnya agar Bung Karno dibawa ke Djakarta. Diputuskan Bung Karno akan dirawar di Wisma Yaso.
Bung Karno lalu dibawa ke Wisma Yaso, tapi kali ini perlakuan tentara lebih keras. Bung Karno sama sekali tidak diperbolehkan keluar dari kamar. Seringkali ia dibentak bila akan melakukan sesuatu, suatu saat Bung Karno tanpa sengaja menemukan lembaran koran bekas bungkus sesuatu, koran itu langsung direbut dan ia dimarahi.
Kamar Bung Karno berantakan sekali, jorok dan bau. Memang ada yang merapikan tapi tidak serius. Dokter yang diperintahkan merawat Bung Karno, dokter Mahar Mardjono nyaris menangis karena sama sekali tidak ada obat-obatan yang bisa digunakan Bung Karno.
Ia tahu obat-obatan yang ada di laci Istana sudah dibuangi atas perintah seorang Perwira Tinggi. Mahar mardjono hanya bisa memberikan Vitamin dan Royal Jelly yang sesungguhnya hanya madu biasa. Jika sulit tidur Bung Karno diberi Valium, Sukarno sama sekali tidak diberikan obat untuk meredakan sakit akibat ginjalnya tidak berfungsi.
Banyak rumor beredar di masyarakat bahwa Bung Karno hidup sengsara di Wisma Yaso, beberapa orang diketahui diceritakan nekat membebaskan Bung Karno.
Bahkan ada satu pasukan khusus KKO dikabarkan sempat menembus penjagaan Bung Karno dan berhasil masuk ke dalam kamar Bung Karno, tapi Bung Karno menolak untuk ikut karena itu berarti akan memancing perang saudara.
Pada awal tahun 1970 Bung Karno datang ke rumah Fatmawati untuk menghadiri pernikahan Rachmawati. Bung Karno yang jalan saja susah datang ke rumah isterinya itu. Wajah Bung Karno bengkak-bengkak.
Ketika tau Bung Karno datang ke rumah Fatmawati, banyak orang langsung berbondong-bondong ke sana dan sesampainya di depan rumah mereka berteriak "Hidup Bung Karno....hidup Bung Karno....Hidup Bung Karno...!!!!!"
Sukarno yang reflek karena ia mengenal benar gegap gempita seperti ini, ia tertawa dan melambaikan tangan, tapi dengan kasar tentara menurunkan tangan Sukarno dan menggiringnya ke dalam. Bung Karno paham dia adalah tahanan politik.
Masuk ke bulan Februari penyakit Bung Karno parah sekali ia tidak kuat berdiri, tidur saja. Tidak boleh ada orang yang bisa masuk. Ia sering berteriak kesakitan. Biasanya penderita penyakit ginjal memang akan diikuti kondisi psikis yang kacau.
Ia berteriak " Sakit....Sakit ya Allah...Sakit..." tapi tentara pengawal diam saja karena diperintahkan begitu oleh komandan. Sampai-sampai ada satu tentara yang menangis mendengar teriakan Bung Karno di depan pintu kamar. Kepentingan politik tak bisa memendung rasa kemanusiaan, dan air mata adalah bahasa paling jelas dari rasa kemanusiaan itu.
Hatta yang dilapori kondisi Bung Karno menulis surat pada Suharto dan mengecam cara merawat Sukarno. Di rumahnya Hatta duduk di beranda sambil menangis sesenggukan, ia teringat sahabatnya itu. Lalu dia bicara pada isterinya Rachmi untuk bertemu dengan Bung Karno.
"Kakak tidak mungkin kesana, Bung Karno sudah jadi tahanan politik" ujar istri bung hatta.
Hatta menoleh pada isterinya dan berkata "Sukarno adalah orang terpenting dalam pikiranku, dia sahabatku, kami pernah dibesarkan dalam suasana yang sama agar negeri ini merdeka. Bila memang ada perbedaan diantara kami itu lumrah tapi aku tak tahan mendengar berita Sukarno disakiti seperti ini".
Hatta menulis surat dengan nada tegas kepada Suharto untuk bertemu Sukarno, ajaibnya surat Hatta langsung disetujui, ia diperbolehkan menjenguk Bung Karno.
Hatta datang sendirian ke kamar Bung Karno yang sudah hampir tidak sadar, tubuhnya tidak kuat menahan sakit ginjal. Bung Karno membuka matanya. Hatta terdiam dan berkata pelan "Bagaimana kabarmu, No" kata Hatta ia tercekat mata Hatta sudah basah.
Bung Karno berkata pelan dan tangannya berusaha meraih lengan Hatta "Hoe gaat het met Jou?" kata Bung Karno dalam bahasa Belanda - Bagaimana pula kabarmu, Hatta - Hatta memegang lembut tangan Bung Karno dan mendekatkan wajahnya, air mata Hatta mengenai wajah Bung Karno dan Bung Karno menangis seperti anak kecil.
Dua proklamator bangsa ini menangis, di sebuah kamar yang bau dan jorok, kamar yang menjadi saksi ada dua orang yang memerdekakan bangsa ini di akhir hidupnya merasa tidak bahagia, suatu hubungan yang menyesakkan dada.
Tak lama setelah Hatta pulang, Bung Karno meninggal. Sama saat Proklamasi 1945 Bung Karno menunggui Hatta di kamar untuk segera membacai Proklamasi, saat kematiannya-pun Bung Karno juga seolah menunggu Hatta dulu, baru ia berangkat menemui Tuhan...
Sumber: Facebook
Langganan:
Postingan (Atom)




