- Kota Alor Island, Nama Bandara Alor Island Airport singkatan, (ARD)
- Kota Amahai,, Nama Bandara Amahai Airport singkatan, (AHI)
- Kota Ambon, Nama Bandara Pattimura Airport singkatan, (AMQ)
- Kota Anambas Islands,, Nama Bandara Matak Airport singkatan, (MWK)
- Kota Anggi, Nama Bandara Anggi Airport singkatan, (AGD)
- Kota Apalapsili, Nama Bandara Apalapsili Airport singkatan, (AAS)
- Kota Arso, Nama Bandara Arso Airportsingkatan, (ARJ)
- Kota Astraksetra, Nama Bandara Gunung Batin Airport singkatan, (AKQ)
- Kota Atambua, Nama Bandara Haliwen Airport singkatan, (ABU)
- Kota Ayawasi, Nama Bandara Ayawasi Airport singkatan, (AYW)
- Kota Babo, Nama Bandara Babo Airportsingkatan, (BXB)
- Kota Bade, Nama Bandara Bade Airport singkatan, (BXD)
- Kota Bajawa, Nama Bandara Bajawa Airport singkatan, (BJW)
- Kota Bakalalan, Nama Bandara Bakalalan Airportsingkatan, (BKM)
- Kota Balikpapan, Nama Bandara Sepinggan International Airport singkatan, (BPN)
- Kota Banda Aceh, Nama Bandara Sultan Iskandarmuda Airportsingkatan, (BTJ)
- Kota Bandar Lampung, Nama Bandara Branti Airport singkatan, (TKG)
- Kota Bandung, Nama Bandara Hussein Sastranegara Airportsingkatan, (BDO)
- Kota Banjarmasin, Nama Bandara Syamsudin Noor Airportsingkatan, (BDJ)
- Kota Batam, Nama Bandara Hang Nadim Airport singkatan, (BTH)
- Kota Batom, Nama Bandara Batom Airport singkatan, (BXM)
- Kota Batu Licin, Nama Bandara Batu Licin Airport singkatan, (BTW)
- Kota Bau-Bau, Nama Bandara Baubau Airport (Betoambari Airport)singkatan, (BUW)
- Kota Bengkulu, Nama Bandara Padang Kemiling Airport (Fatmawati Soekarno Airport)singkatan, (BKS)
- Kota Benjina, Nama Bandara Nangasuri Airportsingkatan, (BJK)
- Kota Biak, Nama Bandara Frans Kaisiepo Airportsingkatan, (BIK)
- Kota Bima, Nama Bandara Bima Airport singkatan, (BMU)
- Kota Bokondini, Nama Bandara Bokondini Airportsingkatan, (BUI)
- Kota Bolaang, Nama Bandara Bolaang Airportsingkatan, (BJG)
- Kota Bontang,, Nama Bandara Bontang Airportsingkatan, (BXT)
- Kota Bunyu, Nama Bandara Bunyu Airport singkatan, (BYQ)
- Kota Cepu, Nama Bandara Cepu Airport singkatan, (CPF)
- Kota Cilacap, Nama Bandara Tunggul Wulung Airportsingkatan, (CXP)
- Kota Cirebon, Nama Bandara Penggung Airport singkatan, (CBN)
- Kota Dabra, Nama Bandara Dabra Airport singkatan, (DRH)
- Kota Denpasar (Bali), Nama Bandara Ngurah Rai International Airport singkatan, (DPS)
- Kota Dobo, Nama Bandara Dobo Airportsingkatan, (DOB)
- Kota Dumai, Nama Bandara Pinang Kampai Airport singkatan, (DUM)
- Kota Gorontalo, Nama Bandara Jalaluddin Airport singkatan, (GTO)
- Kota Jakarta (Kemayoran), Nama Bandara Halim Perdanakusuma International Airport singkatan, (HLP)
- Kota Jambi, Nama Bandara Sultan Thaha Airport (Sultan Taha Syarifudn Airport) singkatan, (DJB)
- Kota Jayapura, Nama Bandara Sentani Airportsingkatan, (DJJ)
- Kota Kendari, Nama Bandara Haluoleo Airport singkatan, (KDI)
- Kota Kupang, Nama Bandara Eltarisingkatan, (KOE)
- Kota Labuan Bajo, Nama Bandara Komodo Airportsingkatan, (LBJ)
- Kota Langgur, Nama Bandara Dumatubin Airportsingkatan, (LUV)
- Kota Long Pahangai, Nama Bandara Datadawai Airport singkatan, (DTD)
- Kota Luwuk, Nama Bandara Bubung Airportsingkatan, (LUW)
- Kota Makassar, Nama Bandara Sultan Hasanuddin International Airportsingkatan, (UPG)
- Kota Malang, Nama Bandara Abdul Rachman Saleh Airportsingkatan, (MLG)
- Kota Manado, Nama Bandara Sam Ratulangi International Airportsingkatan, (MDC)
- Kota Manokwari, Nama Bandara Rendani Airport singkatan, (MKW)
- Kota Mataram, Nama Bandara Selaparang Airport singkatan, (AMI)
- Kota Medan, Nama Bandara Polonia International Airport singkatan, (MES)
- Kota Merauke, Nama Bandara Mopah Airport singkatan, (MKQ)
- Kota Natuna, Nama Bandara Ranai Airportsingkatan, (NTX)
- Kota Padang, Nama Bandara Minangkabau International Airport singkatan, (PDG)
- Kota Padang Sidempuan, Nama Bandara Aek Godang Airport singkatan, (AEG)
- Kota Palangkaraya, Nama Bandara Palangkaraya Airport singkatan, (PKY)
- Kota Palembang, Nama Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Airport singkatan, (PLM)
- Kota Palu, Nama Bandara Bandara Udara Mutiara singkatan, (PLW)
- Kota Pangkal Pinang, Nama Bandara Depati Amir Airport singkatan, (PGK)
- Kota Pekanbaru, Nama Bandara Sultan Syarif Kasim II Airportsingkatan, (PKU)
- Kota Pontianak, Nama Bandara Supadio Airportsingkatan, (PNK)
- Kota Samarinda, Nama Bandara Samarinda Airportsingkatan, (SRI)
- Kota Sampit, Nama Bandara Sampit Airport singkatan, (SMQ)
- Kota Sangir, Nama Bandara Sangir Airportsingkatan, (SAE)
- Kota Semarang, Nama Bandara Achmad Yani International Airport singkatan, (SRG)
- Kota Senggeh, Nama Bandara Senggeh Airport singkatan, (SEH)
- Kota Senggo, Nama Bandara Senggo Airport singkatan, (ZEG)
- Kota Solo City, Nama Bandara Adi Soemarmo International Airportsingkatan, (SOC)
- Kota Sorong, Nama Bandara Domine Eduard Osok Airport singkatan, (SOQ)
- Kota Surabaya, Nama Bandara Juanda International Airport singkatan, (SUB)
- Kota Tanjung Pandan, Nama Bandara Buluh Tumbang Airport singkatan, (TJQ)
- Kota Tanjung Pinang, Nama Bandara Raja Haji Fisabilillah International Airportsingkatan, (TNJ)
- Kota Tanjung Redeb, Nama Bandara Berau Airport (Kalimaru Airport)singkatan, (BEJ)
- Kota Tarakan, Nama Bandara Juwata International Airport singkatan, (TRK)
- Kota Tasikmalaya, Nama Bandara Tasikmalaya Airportsingkatan, (TSY)
- Kota Ternate, Nama Bandara Sultan Babullah Airport singkatan, (TTE)
- Kota Timika, Nama Bandara Mozes Kilangin Airportsingkatan, (TIM)
- Kota Waingapu, Nama Bandara Waingapu Airportsingkatan, (WGP)
- Kota Yogyakarta, Nama Bandara Adisucipto International Airport singkatan, (JOG)
Jumat, 25 Desember 2015
Three letter code atau kode tiga huruf di Indonesia sering disebut dengan Tiga Huruf Kode Kota. Digunakan untuk menandai sebuah kode kota dalam reservasi/booking-an pada suatu maskapai penerbangan. Kode kota ini wajib diketahui oleh tenaga kerja pariwisata yang bergerak di bidang ticketing. Gunanya untuk mengetahui kode kota keberangkatan dankode kota tujuan. Selain untuk menandai kota tujuan dan keberangkatan, kode kota juga digunakan untuk menandai di kota mana bagasi/koper diturunkan.
Jumat, 04 Desember 2015
10 Jenis Peluang Usaha Rumahan
Dengan Modal Kecil
Peluang Usaha
Rumahan Dengan Modal Kecil – Saat ini tren wirausaha sedang naik daun di tengah
masyarakat kita. Hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah yang terus berusaha mendorong munculnya
wirausaha-wirausaha baru sebagai motor pendorong perekonomian. Setidaknya butuh
4 persen dari seluruh jumlah penduduk suatu negara yang bergerak dalam bidang
wirausaha agar suatu negara bisa maju perekonomiannya. Kalau kita perhatikan
banyak wirausaha baru yang muncul saat ini berskala usaha kecil menengah (UKM)
atau yang sekarang sering diplesetkan
menjadi Usaha Kecil Milyaran. Singkatan tersebut bukan sekedar lelucon tetapi
memang fakta yang terjadi pada pelaku bisnis yang mempunyai penghasilan sangat
menggiurkan. Peluang
usaha ini muncul salah satunya karena penggunaan internet
dalam bisnis yang bisa menghemat biaya dan dapat menjangkau pasar yang lebih
luas.
Ketika memulai membuka usaha, banyak dari calon
pengusaha yang menjadikan modal sebagai penghambat karena merasa tidak memiliki
modal yang cukup. Padahal sebenarnya, untuk menjalankan usaha bukanlah modal
materi yang terpenting akan tetapi modal non-materi seperti tekad yang kuat dan
kerja keras. Saat tekad kita sudah kuat untuk memulai usaha, maka dengan
sendirinya jalan akan terbuka dan pikiran kita akan berpikir keras untuk
mencari solusi agara usaha bisa tetap
berjalan dengan modal kecil. Menjalankan usaha dengan modal kecil bisa dilakukan dengan memangkas biaya sewa tempat dan
biaya promosi. Untuk biaya tempat, kita bisa menggunkan rumah kita sendiri
sebagai tempat usaha. Sedangkan untuk biaya promosi, kita bisa menghemat
pengeluaran dengan promosi melalui internet.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal kecil
|
Tulisan ini akan
membahas 10 jenis peluang usaha
rumahan dengan modal kecil
baik itu usaha offline maupun usaha online. Bukan berarti peluang usaha dengan modal
kecil adalah usaha tanpa modal ya. Tetap
yang namanya modal materi dibutuhkan dalam suatu bisnis apapun jenisnya. Yang
akan kita bahas di sini adalah peluang usaha dengan modal kecil tetapi dengan hasil yang menggiurkan. Sudah
tidak sabar kan ingin tahu bisnis apa saja itu, mari kita simak bersama.
10 Jenis Peluang Usaha Rumahan dengan Modal Kecil
adalah :
A. Usaha Offline di
Rumah
Ada banyak peluang
usaha yang bisa kita kerjakan di rumah.
Hal ini tentu akan menghemat biaya untuk sewa tempat usaha. Beberapa orang
lebih senang bekerja di rumah dengan alasan bisa tetap berkumpul dan bertemu
dengan keluarga serta mengawasi anak-anak. Yang perlu diperhatikan adalah
potensi pasar yang ada di sekitar rumah kita. Harus pandai melihat peluang
kira-kira apa yang banyak dibutuhkan
oleh masyarakat sekitar, jangan sampai kita membuka usaha yang sama sekali
tidak dibutuhkan oleh masyarakat sekitar tempat tinggal. Berikut ini adalah peluang
usaha rumahan dengan modal kecil :
1. Usaha Kuliner
Usaha makanan merupakan salah satu dari tiga bidang usaha yang
tidak akan pernah mati atau usaha yang potensial sepanjang zaman karena makanan
merupakan kebutuhan pokok manusia selain sandang (pakaian) dan papan
(properti). Berikut ini adalah peluang usaha kuliner yang bisa anda lakukan di
rumah dengan modal kecil :
1.a. Usaha
Warung Makan
Anda memiliki
keterampilan memasak? Jika iya, maka membuka usaha warung makan merupakan
pilihan tepat. Tidak perlu syarat yang rumit membuka usaha ini, cukup
keterampilan anda membuat hidangan yang enak, maka dijamin warung makan anda
akan laris- manis. Anda bisa menggunakan rumah bagian depan atau samping untuk
didesain menjadi warung makan. Usaha ini akan mempunyai omzet berkali lipat jika rumah anda berada di area
kos- kosan. Di kawasan ini, sebagian besar penduduknya tidak memasak sendiri,
tapi lebih suka membeli dan makan di warung makan.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil Membuka
Warung Makan
|
1.b. Usaha Kue
Masyarakat kita
mempunyai hobi ngemil di luar jam makan utama. Nah hobi ngemil ini bisa menjadi
peluang bagi kita menjual aneka kue. Kue yang dijual bisa berupa kue kering
atau kue basah. Bisa juga kue tradisonal maupun yang modern. Yang terpenting
adalah cita rasa kue yang anda hasilkan mampu menggoyang lidah konsumen. Cara
menjualnya cukup mudah, anda bisa menitipkannya di warung-warung kelontong, dan
promosi ke teman dan kerabat. Apabila rumah anda berada di lokasi strategis,
anda bisa meletakkan etalase di depan rumah anda sebagai display kue anda. Dan
yang pasti usaha ini tidak membutuhkan banyak modal.
1.c. Usaha Jus Buah
Siapa yang tidak suka
makan buah, atau meminumnya dalam bentuk jus? Ehm.. sepertinya hampir semua
orang menyukai minum jus, ditambah lagi dengan segudang manfaat yang terkandung
di dalamnya. Membuka usaha jus buah di rumah adalah salah satu bisnis simple
yang bisa dilakukan di rumah. Peralatan
dan bahan yang diperlukannya pun sangat sederhana. Meskipun bisnis ini
simple, tapi jangan salah keuntungan yang didapat cukup menggiurkan. Saya mempunyai
teman yang bisnisnya hanya jualan jus buah ini dan penghasilannya per bulan
melampau gaji PNS. Prinsipnya dalam berbisnis cukup simple, dia punya banyak
gerobak jus buah. Jika 1 gerobak mandapatkan keuntungan 50.000 per hari, maka
jika dia ingin berpenghasilan 500.000 per hari, cukup dengan menambah gerobak
jus buahnya sebanyak 10 gerobak.
2. Usaha Laundry Pakaian
Usaha ini sangat
cocok jika lokasi tempat tinggal anda berada di wilayah kampus dan kos-kosan
mahasiswa atau pegawai kantor. Usaha ini
akan selalu rame karena orang yang membutuhkan jasa laundry selalu ada dan banyak. Kebanyakan mereka yang melaundry-kan
pakaiannya tidak memiliki banyak waktu untuk mencuci dan menyetrika pakaian.
Semakin hari, pengguna jasa laundry akan semakin banyak karena biaya yang
ditawarkan oleh jasa laundy cukup murah serta hasil yang diberikan lebih bagus
dibanding jika dilakukan sendiri oleh konsumen.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil Laundry
Pakaian
|
Saat ini sudah ada
beberapa usaha waralaba
laundry dengan brand terkenal. Jika anda memiliki cukup modal, anda bisa langsung mempunyai usaha laundry dengan
membeli salah satu waralaba laundry. Akan tetapi, jika modal menjadi kendala
bagi anda, maka memulai usaha laundry sendiri dari nol adalah pilihan yang
tepat. Di usaha ini juga tidak perlu manajemen yang rumit. Cara kerjanya simple
hanya memberikan pelayanan mencuci dan menyetrika terbaik, maka sudah bisa
berjalan dan pastinya bisa dikerjakan di rumah.
3. Usaha Bimbingan
Belajar
Sekarang ini banyak
orang tua yang khawatir dengan prestasi akademik putra putrinya. Apalagi dengan
adanya Ujian Nasional yang diadakan pemerintah, semakin membuat para orang tua
ketar-ketir kalau sampai anaknya tidak lulus ujian. Akhirnya berbagai macam
cara dilakukan para orang tua agar anaknya memahami materi sekolah seperti
menyuruh anaknya mengikuti Bimbingan
khusus mata pelajaran yang menjadi kelemahan sang anak.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil Bimbingan
Belajar
|
Tentu saja hal ini
merupakan peluang usaha yang bisa anda ambil dengan membuka Bimbingan Belajar. Berbekal ilmu dan pengetahuan yang
anda miliki, anda sudah bisa menjalankan usaha ini. Usaha ini nyaris tanpa
modal, hanya sedikit keluar modal untuk membeli
modul tambahan jika belum punya, dan jika usaha anda sudah berkembang,
anda bisa merekrut tenaga pengajar untuk membantu usaha anda.
Tidak hanya mata
pelajaran sekolah yang bisa anda ajarkan, tetapi bisa juga tentang keahlian
khusus anda. Misalkan anda ahli bermain piano bisa membuka les piano, les
bermain gitar, les menjahit, les make money online, dan masih banyak lagi,
sesuai dengan keahlian anda masing-masing. Keunggulan usaha ini, anda bisa
menyalurkan hobi dan keahlian dengan
tetap memberikan penghasilan bagi anda.
4. Usaha Pangkas Rambut
Selama rambut kepala
manusia tidak berhenti tumbuh, maka usaha pangkas rambut ini akan selalu dicari
orang. Beberapa menganggap remeh usaha
ini karena tidak tahu betapa gurihnya pendapatan yang dihasilkan. Dan yang
pastinya modal usaha untuk memulai usaha ini sangat kecil. Untuk tempat,
memakai rumah sehingga tidak ada biaya sewa tempat. Untuk peralatan mencukur lengkap
standar membutuhkan biaya sekitar 1 jutaan.
misal per kepala dihargai 10 ribu saja, dan rata-rata per hari memangkas
rambut 10 orang, maka pendapatan per bulan mencapai 3 juta. Hanya dalam waktu 1 bulan usaha ini sudah
mencapai BEP bahkan masih mendapat sisa keuntungan. Menarik bukan? Kira-kira
ada tidak ya usaha lain yang BEP dalam waktu sebulan?
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Pangkas
Rambut
|
5. Usaha Jasa Penitipan
Anak
Usaha Jasa Penitipan anak sangat
potensial dijalankan di zaman modern saat ini terutama di perkotaan. Kesibukan
kerja yaang terjadi setiap hari membuat para orang tua terpaksa meninggalkan
putra- putri yang mereka sayangi dan sebagai gantinya mereka menitipkan
anak-anak yang masih bayi dan balita di tempat penitipan anak. Mengapa para
orang tua mau membayar mahal untuk hal
tersebut ? karena orang tua hanya ingin
anaknya bersama orang yang benar-benar berpengalaman sehingga akan berdampak
positif terhadap tumbuh kembang sang anak.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Jasa
Penitipan Anak
|
Hal yang harus anda persipakan di bisnis ini adalah
sarana operasional yang memadai agar anak-anak bisa bermain dan belajar dengan
baik. Yang kedua adalah pengetahuan tentang cara mengasuh anak yang baik dan
benar. Anda bisa belajar dari yang lebih ahli atau bisa juga mempekerjakan
orang yang sudah ahli dalam hal mengasuh anak. Untuk tempat anda bisa
menggunakan bagian dari rumah anda dengan menyesuaikannya atau mendokorasi
ulang agar anak-anak nyaman bermain.
Cara berpromosinya cukup mudah yaitu dari mulut ke
mulut. Mulailah dari tetangga sekitar rumah anda. Karena ini adalah bisnis
kepercayaan, maka berikanlah pelayanan terbaik agar usaha anda segera cepat
menyebar dan ramai.
B. Usaha Online di Rumah
Sebenarnya semua
bisnis offline bisa kita online kan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dan
maksimal. Kita bisa mempromosikan dan menjual produk/ jasa kita melalui
internet. Meskipun anda termasuk orang yang tidak mempunyai produk dan jasa
untuk dijual, anda tetap bisa melakukan usaha secara online. Berikut ini
adalah Peluang usaha online terbaik
dengan modal kecil yang bisa kita kerjakan di rumah :
1. Usaha Publisher Adsense
Jika anda hobi menulis dan mempunyai website/ blog
dengan visitor yang banyak, maka bergabung menjadi publisher adsense adalah
pilihan yang tepat. Bahkan saat ini, walaupun tanpa sebuah blog, kita tetap
bisa menikmati penghasilan dari adsense yaitu dengan adsense video youtube.
Sebagai seorang publisher, tugas kita adalah mendatangkan traffik sebanyak –
banyaknya ke blog kita dan memberikan space iklan dari google di blog kita.
Pendapatan kita dihitung setiap klik iklan yang tampil di blog kita. Ya memang
sesederhana itu alurnya. Tetapi dalam perjalanannya tidak akan semudah yang
kita bayangkan. Banyak tantangan yang akan kita hadapi saat menjalankan usaha
ini seperti rasa malas saat update artikel, persaingan dalam SEO, dan yang
paling berat adalah konsistensi dalam menulis.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Publisher
Adsense
|
Sudah banyak publisher indonesia yang berhasil di
usaha ini dengan pendapatan puluhan sampai ratusan juta per bulan. Jika anda
termasuk orang yang memilki keterbatasan modal untuk membuka usaha, maka usaha
ini bisa anda coba. Modal utama di sini
adalah tekun dan kerja keras. Jika anda tekun maka sukses akan anda dapatkan
melalui bisnis ini.
2. Usaha Toko Online
Saat ini telah banyak yang menjalankan bisnis toko
online, mulai dari perusahaan besar sampai dengan usaha perorangan yang
dijalankan sendiri di rumah. Usaha ini merupakan salah satu bisnis dengan modal
kecil namun menghasilkan penghasilan yang lumayan besar. Tidak heran, banyak
sekali saat ini bermunculan pebisnis toko online baru yang memulai menjual
apapun melalui internet. Bahkan bagi anda yang tidak mempunyai produk sekalipun
tetap bisa berbisnis toko online, yaitu dengan sistem dropship. Bagi anda yang mau mau memulai usaha
tetapi terkendala modal dan masih bingung mau usaha apa, maka usaha toko online
ini adalah peluang yang harus anda coba.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Toko
Online
|
3. Usaha Affiliasi
Ini adalah jenis
usaha yang banyak dijalankan oleh internet marketer, baik marketer indonesia
maupun marketer asing. Cara kerja bisnis ini adalah dengan menjual produk orang
lain melalui internet dan kita akan mendapatkan komisi atas produk yang terjual
melalui kita. Produk yang dijual pun bervariasi bentuknya baik itu produk fisik, maupun berupa produk
digital. Benar- benar jenis usaha yang memerlukan sedikit modal. Walaupun
demikian bisnis ini tidak semudah seperti yang anda bayangkan, keahlian dan
keterampilan internet marketing anda sangat menentukan keberhasilan anda dalam
mengeluti usaha ini. Modal yang diperlukan dalam bisnis ini adalah untuk
investasi ilmu dan tools yang diperlukan untuk menunjang marketing agar terjadi
penjualan dalam jumlah banyak.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Affiliate
Marketer
|
4. Usaha Penulisan
Artikel
Semakin banyaknya
orang yang berbisnis adsense maka kebutuhan akan artikel yang berkualitas akan
semakin besar. Hal ini menjadi peluang usaha yang cukup potensial yaitu dengan
membuka usaha jasa penulisan artikel. Tarif yang dipatok oleh penulis artikel
bervariasi tergantung kualitas, banyaknya kata per artikel dan bahasa yang
digunakan. Artikel bahasa inggris jauh lebih mahal daripada artikel yang
berbahasa indonesia. Hampir tidak ada modal berarti untuk memulai bisnis
penulisan artikel ini. Ketekunan, kerja keras, keterampilan menulis cepat dan
kemampuan bahasa inggris yang bagus adalah modal utama dalam bisnis ini.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Jasa
Penulisan Artikel
|
5. Jasa Pembuatan
Website
Tidak banyak orang
yang bisa membuat website secara profesional. Padahal website menjadi bagian
terpenting dalam segala macam usaha apalagi bagi perusahaan. Perusahaan dengan
modal besar seringkali mencari orang untuk membuatkan website perusahaanya dan
mereka mengalokasikan budget yang cukup besar untuk itu. Hal ini jelas menjadi
peluang usaha yang sangat bagus dan menguntungkan. Keterampilan dan ahli dalam
membuat wabsite menjadi keterampilan wajib bagi anda yang ingin terjun di usaha
jasa ini. Hal terpenting lainnya adalah tentang promosi jasa anda. Anda harus
pandai memasarkan usaha anda melalui internet dan keterampilan networking yang
bagus dengan perusahaan-perusahaan besar agar mempermudah anda saat anda tender
proyek pembuatan website.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Jasa
Pembuatan Website
|
Demikian 10 jenis
peluang usaha rumahan dengan modal kecil yang bisa saya sajikan. Usaha dengan
modal kecil tidak berarti juga berpenghasilan kecil. Bahkan sudah banyak yang
membuktikan dengan menekuni usaha-usaha yang dijelaskan di atas, mempunyai
penghasilan bersih puluhan juta, ratusan juta, bahkan milyaran rupiah per
bulan. Semuanya tergantung diri anda, seberapa besar tekad, usaha, dan kerja
keras anda menjalankan usaha tersebut. Siapa yang bersungguh- sungguh dia akan
meraih kesuksesan, Usaha Keras Tidak Akan Pernah Mengkhianati.. !!
PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
KEPUTUSAN MENTERI
DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
NOMOR 12 TAHUN
2001
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA YANG DIBENTUK SETELAH
PEMILIHAN UMUM 1999
MENTERI DALAM
NEGERI DAN OTONOMI DAERAH,
Menimbang : a.
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah dan Tata Cara
Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang telah dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 sebagai
pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 hanya mengatur teknis
pengisisan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten /
Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 45 sampai 55 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 sampai dengan 15 Tahun
2000;
b. bahwa dengan adanya pembentukan Daerah-daerah
baru selain Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk
Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dibentuk
setelah Pemilihan Umum 1999 sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun
2001 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik ( Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809);
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959):
3. Undang-undang Nomor
4 Tahun 1999 tentang Sususnan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811):
4. Keputusan Presiden
Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang
Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisisan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum
1999;
6. Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Telah Dibentuk
Setelah Pemilihan Umum 1999;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2000 tentang Pedoman Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang
Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2000 tentang Formulir Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI
DAERAH TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN
KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA YANG
DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999.
Pasal 1
(1)
Petunjuk
pelaksanaan mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan dewan
perwakilan rakyat daerah (dprd) propinsi dan kabupaten / Kota yang dibentuk
setelah pemilihan umum 1999 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan
ini.
(2)
Jenis
kegiatan dan susunan organisasi Sekretariat Panitian Pengisian Keanggotaan DPRD
Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999
sebagaimana tercantum dalam Lampitan II Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang
Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999 tetap diberlakukan sampai demgan
selesai dalam pengisian keanggotaan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sampai dengan
Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2000 sampai dengan Nomor 15 Tahun 2000.
Pasal 3
(1)
Penyelesaian
pengisian bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah
Pemilihan Umum 1999 yang belu diresmikan keanggotaannya dan atau belum
mengucapkan sumpah/janji, diselesaikan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur
atau Bupati/Walikota.
(2)
Tim
penyelesaian Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari unit kerja yang
mempunyai tugas dalam bidang Kesatuan Bangsa/Perlindungan Masyarakat dan
pemerintahan.
Pasal 4
Biaya penyelesaian
pengisian keanggotaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dibebankan
kepada Anggaran Pemerintah Propinisi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 5
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 2001
MENTERI DALAM NEGERI
DAN OTONOMI DAERAH,
SURJADI SOEDIRDJA
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
DAN OTONOMI DAERAH
NOMOR : 12
TAHUN 2001
TANGGAL : 28
FEBRUARI 2001
PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA
PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK
SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
I.
PENGERTIAN
UMUM
1.
Pengisian
Keanggotaan DPRD Propinsi yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 adalah
pengisian berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai Politik (Parpol)
peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 1999 yang dilaksanakan di Propinsi induk dalam
wilayah Kabupaten/Kota yang masuk wilayah Propinsi yang dibentuk setelah
Pemilihan Umum 1999.
2.
Pengisian
Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999 adalah
pengisian berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol peserta Pemilu
1999 yang dilaksanakan di Kabupaten induk dalam wilayah Kecamatan yang masuk
wilayah kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999.
3.
Propinsi
dan Kabupaten induk adalah Propinsi dan Kabupaten yang sebagian wilayahnya
belum dimekarkan sebelum berlangsungnya Pemilu 1999.
4.
Propinsi
dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang
dibentuk setelah Pemilu 1999.
5.
Suara
sah hasil Pemilu adalah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Tingkat I dan DPRD
Tingkat II Pemilu 1999.
6.
Daftar
Calon Tetap Pemilu 1999 adalah daftar nama-nama calon Anggota DPRD pada Pemilu
1999 yang belum terpilih dan yang mewakili Kabupaten/Kota atau
Kecamatan-kecamatan pada Daerah yang dibentuk setelah Pemilu 1999, yang
selanjutnya disebut DCT.
7.
Calon
Tambahan adalah daftar nama-nama calon Anggota DPRD yang diusulkan oleh
Pimpinan Parpol apabila calon dalam DCT Pemili 1999 tidak mencukupi.
8.
Daftar
Calon Sementara Baru adalah daftar nama-nama calon sebagaimana dimaksud angka 6
dan 7 yang disusun oleh PPK DPRD berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh
Pimpinan Parpol yang selanjutnya disebut DCSB.
9.
Daftar
Calon Tetap Baru adalah daftar nama-nama calon tetap Anggota DPRD yang diambil
dari DCSB, yang selanjutnya disebut DCTB.
10.
Bilangan
Pembagi Pemilihan adalah jumlah seluruh suara sah yang diperoleh Parpol peserta
Pemilu 1999 pada Propinsi dan kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999
dibagi dengan jumlah kursi yang dipilih untuk Propinsi/Kabupaten/Kota
selanjutnya disebut BPP.
11.
Untuk
menjamin objektifitas dalam pembentukan dan pengangkatan keanggotaan PPK DPRD,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat membentuk Tim yang beranggotakan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
II.
JUMLAH
DAN TATA CARA PENGISIAN
1.
Penentuan
keanggotaan DPRD Propinsi yang baru dibentuk, ditetapkan berdasarkan :
a.
Jumlah
Anggota DPRD Propinsi yang dipilih adalah jumlah Anggota DPRD Propinsi
dikurangi kursi TNI/POLRI.
b.
Perolehan
suara Parpol yang berada di Propinsi yang baru dibentuk diinventarisasi dan
dijumlahkan. Jumlah suara sah di Propinsi yang baru dibentuk adalah
penggabungan jumlah suara sah dari semua Kabupaten/Kota yang masuk kedalam
Propinsi yang baru dibentuk tersebut.
c.
Menentukan
BPP dengan cara :
Suara sah
=
BPP
Kursi yang dipilih
d.
Memperoleh
kursi setiap Parpol Peserta Pemilu 1999 ditentukan dengan cara :
1)
Jumlah
suara sah Parpol yang bersangkutan dibagi BPP (pembagian tahap I)
2)
Bagi
Parpol yang pada pembagian tahap I, suaranya tidak memenuhi BPP sehingga tidak
memperoleh kursi, maka suara Parpol itu dianggap sebagai siasa suara. Sisa
kursi yang belum terbagi dialokasikan kepada Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak.
3)
Apabila
terdapat siasa suara yang sama dan hanya 1 kursi yang akan diperebutkan,
penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah atau dengan undian.
4)
Perolehan
kursi tiap Parpol di Propinsi yang baru dibentuk, termasuk jumlah kursi
pindahan dari Propinsi induk.
5)
Parpol
peserta Pemilu mengalokasikan kursi yang diperolehnya kepada Kabupaten/Kota
dengan mengacu kepada BPP dan suara terbanyak yang diperoleh Parpol tersebut di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
2.
Penentuan
keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, ditetapkan berdasarkan :
a.
Jumlah
Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dipilih adalah jumlah anggota DPRD
Kabupaten/Kota dikurangi kursi TNI/POLRI.
b.
Perolehan
suara Parpol yang berada di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk diinventarisasi
dan dijumlahkan. Jumlah suara sah di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah
penggabungan jumlah suara sah dari semua Kecamatan yang masuk kedalam
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk yang bersangkutan.
c.
Menentukan
BPP dengan cara :
Suara sah
=
BPP
Kursi yang dipilih
d.
Perolehan
kursi setiap Parpol Peserta Pemilu ditentukan dengan cara :
1)
Jumlah
suara sah Parpol yang bersangkutan dibagi BPP (pembagian tahap I).
2)
Bagi
Parpol yang pada pembagian tahap I, suaranya tidak memenuhi BPP, sehingga tidak
memperoleh kursi, maka suara Parpol itu dianggap sebagai sisa suara. Sisa kursi
yang belum terbagi dialokasikan kepada Parpol yang memiliki sisa suara
terbanyak.
3)
Apabila
terdapat sisa suara yang sama dan hanya 1 kursi yang akan diperebutkan,
penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah atau dengan undian.
4)
Perolehan
kursi tiap Parpol di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, termasuk jumlah kursi
pindahan dari Kabupaten induk.
5)
Parpol
peserta Pemilu mengalokasikan kursi yang diperolehnya kepada Kecamatan dengan
mengacu kepada BPP dan suara terbanyak yang diperoleh Parpol tersebut di
Kecamatan yang bersangkutan.
3.
Alokasi
kursi DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota/Kecamatan.
a.
Dasar
pengalokasian adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang
Penetapan Jumlah Kursi dan alokasinya pada setiap Kabupaten/Kota/Kecamatan.
b.
Setelah
masing-masing Parpol memperoleh kursi sesuai dengan hasil pembagian berdasarkan
suara Pemilu 1999 di Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999,
tahap berikutnya, kursi-kursi tersebut dialokasikan kepada
Kabupaten/Kota/Kecamatan sebagaimana jumlah yang telah ditetapkan dalam huruf a
dengan cara :
1)
Klarifikasi
perolehan suara Parpol yang telah memperoleh kursi dan suara diurut sesuai
besarnya perolehan suara.
2)
Bagi
suara Parpol yang memenuhi BPP penempatan kursi langsung pada
Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kemungkinan
terdapat sisa suara.
3)
Bagi
Anggota DPRD yang dengan sendirinya pindah dari Propinsi/Kabupaten Induk,
tempatkan sesuai dengan Kabupaten/Kota/Kecamatan yang diwakilinya.
4)
Bagi
suara Parpol yang tidak memenuhi BPP, tapi mendapat kursi atau adanya sisa
suara setelah dilakukan pembagian sebagaimana dimaksud angka 2) maka penempatan
Calon Terpilih tetap mempertimbangkan suara terbanyak Parpol lainnya pada
Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan.
4.
Penentuan
pengisian kekurangan keanggotaan DPRD Propinsi/Kabupaten Induk yang dipindahkan
ke Propinsi/Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, dilakukan dengan cara :
a.
Jumlah
dan komposisi keanggotaan DPRD tetap.
b.
Menempatkan
kursi yang diperoleh Parpol tersebut kepada Kabupaten/Kota/Kecamatan secara
proporsional, menurut ranking perolehan suara Parpol di masing-masing
Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan.
c.
Dalam
penentuan alokasi kursi dengan memperhatikan Kabupaten/ Kota/Kecamatan yang
belum terwakili.
d.
Mempertimbangkan
BPP Pemilu 1999.
III.
TATA
CARA PENCALONAN
1.
Pengajuan
Calon Anggota DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara :
a.
Pengambilan
formulir pencalonan, dilakukan oleh utusan Parpol sesuai tingkatannya dengan
membawa Surat Kuasa dari Pimpinan Parpol.
b.
Surat
pencalonan (Model B) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol
Propinsi/Kabupaten/Kota serta dibubuhi cap parpol dalam rangkap 3 (tiga).
c.
Rangkap
pertama Surat Pencalonan (Model B) ditempel tanda gambar Parpol Peserta Pemilu
dengan ukuran 3 X 3 cm (berwarna/hitam putih).
d.
Surat
Pencalonan (ModelB) dilampirkan dengan :
1)
Daftar
Nama Calon (Model BA) yang memuat :
a)
Nama
Calon Anggota DPRD Propinsi untuk tiap daerah pemilihan dengan mencantumkan
Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota yang diwakili;
b)
Nama
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk tiap daerah pemilihan dengan
mencantumkan Daerah Pemilihan Kecamatan yang diwakili.
2)
Surat
Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri masing-masing calon dalam rangkap
3 (tiga) terdiri dari :
a)
Surat
Pernyataan Kesediaan menjadi Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan
formulir model BB dan diketahui Ketua serta sekretaris Parpol;
b)
Surat
Keterangan Syarat-syarat calon, dibuat oleh Pimpinan Parpol dengan menggunakan
formulir model BB1;
c)
Surat
Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dibuat oleh
calon dengan menggunakan formulir model BB2 dan diketahui oleh Pimpinan Parpol;
d)
Surat
Pernyataan Daftar Kekayaan Pribadi Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan
formulir model BB3 dan diketahui oleh Pimpinan Parpol;
e)
Daftar
Riwayat Hidup Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan formulir model BB4
dan diketahui oleh Pimpinan Parpol;
f)
Surat
Keterangan Nyata-nyata Sedang Tidak Terganggu Jiwa/Ingatannya, dibuat oleh
dokter umum/dokter ahli penyakit jiwa dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan;
g)
Surat
Keterangan Bertempat Tinggal Calon, dibuat oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan
UPT atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h)
Surat
Keterangan Tidak Merangkap jabatan, dibuat calon dan diketahui oleh Pimpinan
Parpol;
i)
Pasphoto
ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
2.
Cara
pengajuan calon
a.
Penulisan
nama calon pada Model BA, Model BB, Model BB1, Model BB3 dan Model BB4 adalah
sama dengan yang tercantum dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala
Desa/Kepala Kelurahan/Kepala UPT/KTP.
b.
Nomor
urut calon dalam Model BA disesuaikan dengan keterwakilan calon di
Kabupaten/Kota/Kecamatan yang ditentukan oleh Ketua dan Sekretaris Parpol.
c.
Jumlah
calon yang diajukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah yang diperoleh
masing-masing Parpol untuk Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu
1999.
d.
Pengajuan
calon bagi Parpol yang mempunyai Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten yang dengan
sendirinya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah
Pemilu 1999, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi yang diperoleh
masing-masing Parpol, dikurangi dengan jumlah Anggota DPRD yang dengan
sendirinya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah
Pemilu 1999.
e.
Dalam
pengajuan calon, seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam satu jenis badan
perwakilan rakyat, yaitu Calon Anggota DPRD Propinsi atau Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota. Seorang calon yang telah tercantum dalam DCTB yang telah
disahkan tidak dapat diubah.
f.
Map
calon :
1)
Surat
Pencalonan (Model B), Daftar Nama Calon (Model BA) dimasukkan dalam map
tersendiri;
2)
Surat
Keterangan dan Surat Pernyataan masing-masing calon tiap rangkap dimasukkan
kedalam map tersendiri.
3)
Surat
Pencalonan beserta lampirannya disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris Parpol
sesuai tingkatannya, yaitu :
a)
Untuk
Calon Anggota DPRD Propinsi disampaikan kepada PPK DPRD Propinsi;
b)
Untuk
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada PPK DPRD Kabupaten/Kota;
g.
Pemenuhan
syarat-syarat calon bagi Anggota TNI/POLRI yang diangkat, disesuaikan dengan
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD I dan DPRD II dari ABRI.
3.
Penelitian
Calon
a.
PPK
Propinsi/Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan dan menetapkan keabsahan data
Calon Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
b.
Ruang
lingkup penelitian :
1)
Penelitian
syarat pengajuan calon.
a)
Tanggal
Pengajuan Calon, apakah sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
b)
Surat
Pencalonan (Model B) dan Daftar Nama Calon (Model BA), apakah telah
ditandatangani Pimpinan Parpol peserta Pemilu dan dicap.
2)
Penelitian
syarat calon yaitu apakah Surat Keterangan dan Surat Pernyataan yang terdiri dari
Model BB, Model BB1, Model BB2, Model BB3, Model BB4, Surat Keterangan Dokter,
Surat Keterangan Tidak Merangkap Jabatan dan Pasphoto telah sesuai dengan
ketentuan perundangan yang berlaku.
c.
Penolakan/penerimaan
calon Anggota DPRD Propinsi DPRD Kabupaten/Kota diputuskan dalam rapat pleno
PPK DPRD Propinsi/PPK DPRD Kabupaten/Kota.
d.
Apabila
seorang calon ditolak, karena tidak memenuhi syarat calon, penolakannya
diberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Parpol yang bersangkutan disertai
alasan yang jelas.
e.
Pimpinan
Parpol yang menerima pemberitahuan bahwa terdapat nama calon tidak memenuhi
syarat calon, diberi kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki syarat calon
atau mengajukan calon baru.
f.
Bagi
calon Anggota DPRD yang diambilkan dari DCT Pemilu 1999, berkas calon yang
bersangkutan dapat diadakan klarifikasi sepanjang ada bukti baru berkenaan
dengan pencalonan.
4.
Penyusunan
dan Pengesahan Daftar Calon Sementara Baru (DCSB).
a.
Nama
calon yang telah memenuhi syarat calon disusun dalam DCSB anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota;
b.
Penyusunan
DCSB menggunakan formulir :
1)
Model
BD untuk Pemilu Anggota DPRD Propinsi;
2)
Model
BE untuk Pemilu Anggota DPRD kabupaten/Kota.
c.
Bagi
anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dengan sendirinya menjadi anggota
DPRD pada Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999, namanya
tidak perlu dimasukkan dalam DCSB/DCTB tetapi diumumkan kepada masyarakat
melalui pengumuman resmi pemerintah daerah.
d.
Cara
penyusunan DCSB dilakukan :
1)
Tanda
gambar Parpol berukuran 3 X 3 cm ditempelkan pada kolom yang telah ditentukan
berjajar dari kiri ke kanan.
2)
Di
atas tanda gambar Parpol dicantumkan nama Parpol Peserta Pemilu dan di bawah
nama Parpol Peserta Pemilu ditulis nomor urut Parpol Peserta Pemilu 1999.
3)
Di
bawah masing-masing tanda gambar Parpol ditulis nama calon sesuai tata urutan
dalam Daftar Calon Parpol (Model BA) dengan nama Kabupaten/Kota/Kecamatan yang
diwakili.
4)
Dalam
penyusunan DCSB/DCTB, nomor urut dalam DCT Pemilu 1999 tidak harus sama dengan
nomor urut dalam DCSB.
5)
Setelah
DCSB selesai disusun, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota meminta kepada Pimpinan
Parpol Peserta Pemilu 1999 untuk memeriksa isi DCSB tersebut, kemudian
membubuhkan paraf sebagai bukti persetujuan.
e.
Pengesahan
DCSB
1)
Untuk
keperluan pengesahan DCSB, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/ Kota menggandakan DCSB
sebanyak 2 (dua) set.
2)
Pengesahan
DCSB DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat PPK DPRD dan ditanda
tangani sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
3)
DCSB
yang sudah ditandatangani lalu diperbanyak/dicetak untuk diumumkan secara luas
dan efektif kepada masyarakat.
f.
Pengumuman
DCSB
1)
PPK
DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan DCSB anggota DPRD
Propinsi/Kabupaten/Kota selama 14 (empat belas) hari.
2)
Pengumuman
dilakukan dengan cara :
a)
Dimuat
dalam Media Massa;
b)
Ditempelkan
dalam papan pengumuman yang ada di Sekretariat PPK DPRD
Propinsi/Kabupaten/Kota/Kantor Pemerintah Daerah/ Kecamatan;
c)
Selama
jangka waktu pengumuman, setiap orang dapat mengemukakantanggapan/keberatan isi
DCSB dengan pengaturan :
(1)
Untuk
keanggotaan DPRD Propinsi diajukan kepada PPK DPRD Propinsi;
(2)
Untuk
keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diajukan kepada PPK DPRD Kabupaten/Kota.
3)
Penelitian
terhadap tanggapan masyarakat.
a)
Setelah
menerima tanggapan/keberatan masyarakat atas isi DCSB lalu ditelilti oleh PPK
DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota;
b)
Keberatan/penilaian
yang diajukan oleh masyarakat, dibagi atas kriteria :
(1)
berkaitan
dengan syarat calon;
(2)
berkaitan
dengan perubahan nama/alamat calon;
(3)
berkaitan
dengan masalah intern Parpol dan atau bersifat mendukung.
5.
Penyusunan,
pengesahan, pengiriman dan pengumuman DCTB.
a.
DCTB
DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota disusun oleh PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota
setelah mendapat tanggapan/penilian masyarakat diproses dan menjadi bahan
masukan bagi penyusunan DCTB
b.
Formulir
yang digunakan dalam penyusunan DCTB yaitu :
(1)
Model
BD1, untuk Pemilu Anggota DPRD Propinsi
(2)
Model
BE1, untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
c.
Apabila
setelah diadakan penelitian terhadap tanggapan/penilaian masyarakat dan
ternyata nama-nama yang terdapat dalam DCSB ada yang dicoret, maka Parpol
Peserta Pemilu dapat megajukan nama calon baru.
d.
Setelah
DCTB disusunoleh PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, terlebih dahulu diminta
paraf masing-masing Pimpinan Parpol.
e.
Untuk
keperluan penandatanganan, DCTB tersebut digandakan sebanyak 2 ( dua)
eksemplar.
f.
DCTB
yang telah ditandatangani kemudian digandakan dan diumumkan dalam pengumuman
resmi pemda dan ditempelkan di Sekretariat PPK DPRD dan di Pemda /Kecamatan.
IV.
PENELITIAN
TERPILIH
1.
Yang
dengan sendirnya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk
setelah Pemilu 1999.
2.
a.
Keanggotaan DPRD Propinsi yang baru dibentuk.
(1)
Calon
Terpilih Anggota DPRD Propinsi ditetapkan berdasarkan perolehan kursi Parpol
dan DCTB.
(2)
Untuk
memenuhi ketentuan bahwa setiap Kabupaten/Kota memperoleh sekurang-kurangnya 1
( satu ) kursi sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor
3 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, Parpol yang memperoleh suara
terbanyak di Kabupaten/Kota, dapat menunjuk calonnya sebagai calon terpilih
untuk mewakili Kabupaten/Kota tersebut.
(3)
Penetapan
calon terpilh yang diperoleh sura Kabupaten/Kota memenuhi BPP, dilakukan oleh
PPK DPRD Propinsi dengan mengambil nama mulai dari nomor urut terkecil dalam
DCTB Parpol yang bersangkutan yang mewakili Kabupaten/Kota tersebut.
(4)
Penetapan
calon terpilih yang suaranya pada Kabupaten/Kota kurang dari BPP, ditetapkan
oleh PPK DPRD Propinsi dengan cara :
a.
mengacu
kepada suara terbanyak yang diperoleh Parpol yang bersangkutan pada
Kabupaten/Kota.
b.
Memperhatikan
suara terbanyak Parpol lainnya pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
c.
Mengambil
nama berdasarkan nomor urut terkecil dalam DCTB yang mewakili Kabupaten/Kota.
(5)
Pemberitahuan
kepada calon terpilih Anggota DPRD Propinsi dlakukan oleh PPK DPRD Propinsi
dengan menggunakan formulir Model EG, EG1 dan EG2 serta jadwal yang ditetapkan.
b.
Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.
1)
Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan perolehan kursi
Parpol di Kabupaten/Kota dan DCTB.
2)
Untuk
memenuhi ketentuan bahwa setiap Kecamatan memperoleh sekurang-kurangnya 1
(satu) kursi sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, Parpol yang memperleh suara
terbanyak di Kecamatan dapat menunjuk calonnya sebagai calon terpilih untuk
mewakili Kecamatan tersebut.
3)
Penetapan
Calon Terpilih yang perolehan suara Kecamatan memenuhi BPP, dilakukan oleh PPK
DPRD Kabupaten dengan mengambil nama muali dari nomor urut terkecil dalam DCTB
Parpol yang bersangkutan yang mewakili Kecamatan tersebut.
4)
Penetapan
Calon Terpilih yang perolehan suara Kecamatan kurang dari BPP, ditetapkan oleh
PPK DPRD Kabupaten/Kota dengan cara :
a.
mengacu
kepada suara terbanyak yang diperoleh Parpol yang bersangkutan pada Kecamatan.
b.
Memperhatikan
suara terbanyak Parpol lainnya pada Kecamatan yang bersangkutan.
c.
Mengambil
nama berdasarkan nomor urut terkecil dalam DCTB yang mewakili Kecamatan yang
bersangkutan.
3.
Keanggotaan
DPRD Propinsi/Kabupaten induk.
a.
Apabila
DCT Pemilu 1999, junmlahnya mencukupi untuk mengisi kekurangan Anggota DPRD
Propinsi/Kabupaten induk, maka cara yang dipergunkan untuk mengisi kekurangan
tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Penggantian Antar Waktu Anggota
DPRD.
b.
Apabila
DCT Pemilu 1999 jumlahnya tidak mencukupi untuk mengisi kekurangan Anggota DPRD
Propinsi/Kabupaten induk, maka cara yang dipergunakan adalah dengan membentuk
PPK DPRD Propinsi/Kabupaten.
V.
PERESMIAN
DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
1.
Nama-nama
Calon Terpilih Anggota DPRD Propinsi dibuat dalam Berita Acara dan diajukan
oleh PPK DPRD Propinsi kpada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui
Gubernur Propinsi untuk diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah atas nama Presiden.
2.
Nama-nama
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dibuat dalam Berita Acara dan
diajukan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur Propinsi melalui
Bupati/Walikota untuk diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden.
3.
Dalam
rangka pengucapan sumpah/janji, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota melakukan
pemanggilan terhadap calon Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota .
4.
Pengucapan
sumpah/janji Anggota DPRD Propinsi dipandu oleh Katua Pengadilan Tinggi dan
untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri. Bagi
Propinsi/Kabupaten/Kota yang belum memiliki Pengadilan Tinggi/Pengadilan
Negeri, pemanduan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota
tersebut dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri
Induk.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 2001
MENTERI DALAM NEGERI
SURJADI SOEDIRDJA
LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI DALAM
NEGERI
DAN
OTONOMI DAERAH
NOMOR : 12 TAHUN 2001
TANGGAL : 28 FEBRUARI 2001
JENIS KEGIATAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
SEKRETARIAT
PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK
SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
I.
JENIS
KEGIATAN
A.
PROSES
PENGISIAN
1.
Penyiapan
sosialisasi oleh Tim Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ( 15 hari ).
2.
Pemanggilan
Panitia Daerah untuk penjelasan anggaran biaya dan hal-hal yang perlu
disiapkan ( 10 hari ).
3.
a.
Pembentukan Tim yang berangotakan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang untuk memilih calon anggota PPK DPRD
(5 hari).
b. Pembentukan Panitia Pengisian Kenggotaan
(PPK) DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota
(10 hari).
4.
Pelaksanaan
sosialisasi (15 hari).
5.
Proses
Pengisian Anggota DPRD :
a.
Pembagian
kursi dan Penetapan Jumlah Terpilih oleh PPK DPRD (3 hari).
b.
Pemberitahuan
kepada Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Cabang
Parpol mengenai Persiapan Pengajuan Calon oleh PPK DPRD (3 hari).
c.
Pengambilan formulir
Seri B oleh Pengurus Parpol
kepada PPK DPRD (2 hari).
d.
Pengajuan
Nama Calon oleh Pengurus Parpol (5 hari).
e.
Penelitian
Calon oleh PPK DPRD (7 hari).
f.
Penyusunan
dan Pengesahan DCSB oleh PPK DPRD (2 hari).
g.
Pencetakan, pengiriman
dan pengumuman DCSB
oleh PPK DPRD (20 hari).
h.
Penyusunan, pencetakan dan pengumuman Daftar
Calon Tetap Baru (DCTB) oleh PPK DPRD (7 hari).
i.
Pemberitahuan
kepada Terpilih oleh PPK DPRD (5 hari).
B.
PERESMIAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1.
Penyampaian
nama-nama Calon Anggota DPRD Propinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah serta Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur (2 hari).
2.
Pembuatan
Keputusan Peresmian Anggota DPRD Oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah/Gubernur (7 hari).
3.
Penyampaian
Keputusan Pembentukan PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah/Gubernur (3 hari).
C.
PENGUCAPAN
SUMPAH/JANJI
II.
SUSUNAN
ORGANISASI SEKRETARIAT PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
A.
Propinsi
1.
Seorang
Kepala Sekretariat (yang mempunyai kualifikasi pengalaman dalam administrasi
Pemilihan Umum);
2.
Dua
orang Kepala Biro yang terdiri dari :
a)
Biro
Administrasi terdiri dari :
1)
Bagian
Tata Usaha;
2)
Bagian
Perlengkapan.
b)
Biro
Penyelenggaraan terdiri dari :
1)
Bagian
Teknis;
2)
Bagian
Pengumpulan Data.
3.
Pelaksana
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
B.
Kabupaten/Kota
1.
Seorang
Kepala Sekretariat (yang mempunyai kualifikasi pengalaman dalam administrasi
Pemilihan Umum);
2.
Dua
orang Kepala Bagian yang terdiri dari :
a)
Sub
Bagian Tata Usaha;
1)
Sub
Bagian Tata Usaha;
2)
Sub
Bagian Perlengkapan.
b)
Bagian
Penyelenggara terdiri dari :
1)
Sub
Bagian Teknis;
2)
Sub
Bagian Pengumpulan Data.
3.
Pelaksana
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Februari 2001
MENTERI
DALAM NEGERI
DAN
OTONOMI DAERAH,
SURJADI SOEDIRDJA
Langganan:
Postingan (Atom)