MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
KEPUTUSAN MENTERI
DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
NOMOR 12 TAHUN
2001
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA YANG DIBENTUK SETELAH
PEMILIHAN UMUM 1999
MENTERI DALAM
NEGERI DAN OTONOMI DAERAH,
Menimbang : a.
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah dan Tata Cara
Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang telah dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 sebagai
pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 hanya mengatur teknis
pengisisan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten /
Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 45 sampai 55 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 sampai dengan 15 Tahun
2000;
b. bahwa dengan adanya pembentukan Daerah-daerah
baru selain Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk
Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dibentuk
setelah Pemilihan Umum 1999 sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun
2001 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik ( Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809);
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959):
3. Undang-undang Nomor
4 Tahun 1999 tentang Sususnan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811):
4. Keputusan Presiden
Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang
Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisisan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum
1999;
6. Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Telah Dibentuk
Setelah Pemilihan Umum 1999;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2000 tentang Pedoman Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang
Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2000 tentang Formulir Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI
DAERAH TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN
KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA YANG
DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999.
Pasal 1
(1)
Petunjuk
pelaksanaan mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan dewan
perwakilan rakyat daerah (dprd) propinsi dan kabupaten / Kota yang dibentuk
setelah pemilihan umum 1999 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan
ini.
(2)
Jenis
kegiatan dan susunan organisasi Sekretariat Panitian Pengisian Keanggotaan DPRD
Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999
sebagaimana tercantum dalam Lampitan II Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang
Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999 tetap diberlakukan sampai demgan
selesai dalam pengisian keanggotaan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sampai dengan
Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2000 sampai dengan Nomor 15 Tahun 2000.
Pasal 3
(1)
Penyelesaian
pengisian bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah
Pemilihan Umum 1999 yang belu diresmikan keanggotaannya dan atau belum
mengucapkan sumpah/janji, diselesaikan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur
atau Bupati/Walikota.
(2)
Tim
penyelesaian Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari unit kerja yang
mempunyai tugas dalam bidang Kesatuan Bangsa/Perlindungan Masyarakat dan
pemerintahan.
Pasal 4
Biaya penyelesaian
pengisian keanggotaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dibebankan
kepada Anggaran Pemerintah Propinisi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 5
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 2001
MENTERI DALAM NEGERI
DAN OTONOMI DAERAH,
SURJADI SOEDIRDJA
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
DAN OTONOMI DAERAH
NOMOR : 12
TAHUN 2001
TANGGAL : 28
FEBRUARI 2001
PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA
PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK
SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
I.
PENGERTIAN
UMUM
1.
Pengisian
Keanggotaan DPRD Propinsi yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 adalah
pengisian berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai Politik (Parpol)
peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 1999 yang dilaksanakan di Propinsi induk dalam
wilayah Kabupaten/Kota yang masuk wilayah Propinsi yang dibentuk setelah
Pemilihan Umum 1999.
2.
Pengisian
Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999 adalah
pengisian berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol peserta Pemilu
1999 yang dilaksanakan di Kabupaten induk dalam wilayah Kecamatan yang masuk
wilayah kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999.
3.
Propinsi
dan Kabupaten induk adalah Propinsi dan Kabupaten yang sebagian wilayahnya
belum dimekarkan sebelum berlangsungnya Pemilu 1999.
4.
Propinsi
dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang
dibentuk setelah Pemilu 1999.
5.
Suara
sah hasil Pemilu adalah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Tingkat I dan DPRD
Tingkat II Pemilu 1999.
6.
Daftar
Calon Tetap Pemilu 1999 adalah daftar nama-nama calon Anggota DPRD pada Pemilu
1999 yang belum terpilih dan yang mewakili Kabupaten/Kota atau
Kecamatan-kecamatan pada Daerah yang dibentuk setelah Pemilu 1999, yang
selanjutnya disebut DCT.
7.
Calon
Tambahan adalah daftar nama-nama calon Anggota DPRD yang diusulkan oleh
Pimpinan Parpol apabila calon dalam DCT Pemili 1999 tidak mencukupi.
8.
Daftar
Calon Sementara Baru adalah daftar nama-nama calon sebagaimana dimaksud angka 6
dan 7 yang disusun oleh PPK DPRD berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh
Pimpinan Parpol yang selanjutnya disebut DCSB.
9.
Daftar
Calon Tetap Baru adalah daftar nama-nama calon tetap Anggota DPRD yang diambil
dari DCSB, yang selanjutnya disebut DCTB.
10.
Bilangan
Pembagi Pemilihan adalah jumlah seluruh suara sah yang diperoleh Parpol peserta
Pemilu 1999 pada Propinsi dan kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999
dibagi dengan jumlah kursi yang dipilih untuk Propinsi/Kabupaten/Kota
selanjutnya disebut BPP.
11.
Untuk
menjamin objektifitas dalam pembentukan dan pengangkatan keanggotaan PPK DPRD,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat membentuk Tim yang beranggotakan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
II.
JUMLAH
DAN TATA CARA PENGISIAN
1.
Penentuan
keanggotaan DPRD Propinsi yang baru dibentuk, ditetapkan berdasarkan :
a.
Jumlah
Anggota DPRD Propinsi yang dipilih adalah jumlah Anggota DPRD Propinsi
dikurangi kursi TNI/POLRI.
b.
Perolehan
suara Parpol yang berada di Propinsi yang baru dibentuk diinventarisasi dan
dijumlahkan. Jumlah suara sah di Propinsi yang baru dibentuk adalah
penggabungan jumlah suara sah dari semua Kabupaten/Kota yang masuk kedalam
Propinsi yang baru dibentuk tersebut.
c.
Menentukan
BPP dengan cara :
Suara sah
=
BPP
Kursi yang dipilih
d.
Memperoleh
kursi setiap Parpol Peserta Pemilu 1999 ditentukan dengan cara :
1)
Jumlah
suara sah Parpol yang bersangkutan dibagi BPP (pembagian tahap I)
2)
Bagi
Parpol yang pada pembagian tahap I, suaranya tidak memenuhi BPP sehingga tidak
memperoleh kursi, maka suara Parpol itu dianggap sebagai siasa suara. Sisa
kursi yang belum terbagi dialokasikan kepada Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak.
3)
Apabila
terdapat siasa suara yang sama dan hanya 1 kursi yang akan diperebutkan,
penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah atau dengan undian.
4)
Perolehan
kursi tiap Parpol di Propinsi yang baru dibentuk, termasuk jumlah kursi
pindahan dari Propinsi induk.
5)
Parpol
peserta Pemilu mengalokasikan kursi yang diperolehnya kepada Kabupaten/Kota
dengan mengacu kepada BPP dan suara terbanyak yang diperoleh Parpol tersebut di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
2.
Penentuan
keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, ditetapkan berdasarkan :
a.
Jumlah
Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dipilih adalah jumlah anggota DPRD
Kabupaten/Kota dikurangi kursi TNI/POLRI.
b.
Perolehan
suara Parpol yang berada di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk diinventarisasi
dan dijumlahkan. Jumlah suara sah di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah
penggabungan jumlah suara sah dari semua Kecamatan yang masuk kedalam
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk yang bersangkutan.
c.
Menentukan
BPP dengan cara :
Suara sah
=
BPP
Kursi yang dipilih
d.
Perolehan
kursi setiap Parpol Peserta Pemilu ditentukan dengan cara :
1)
Jumlah
suara sah Parpol yang bersangkutan dibagi BPP (pembagian tahap I).
2)
Bagi
Parpol yang pada pembagian tahap I, suaranya tidak memenuhi BPP, sehingga tidak
memperoleh kursi, maka suara Parpol itu dianggap sebagai sisa suara. Sisa kursi
yang belum terbagi dialokasikan kepada Parpol yang memiliki sisa suara
terbanyak.
3)
Apabila
terdapat sisa suara yang sama dan hanya 1 kursi yang akan diperebutkan,
penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah atau dengan undian.
4)
Perolehan
kursi tiap Parpol di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, termasuk jumlah kursi
pindahan dari Kabupaten induk.
5)
Parpol
peserta Pemilu mengalokasikan kursi yang diperolehnya kepada Kecamatan dengan
mengacu kepada BPP dan suara terbanyak yang diperoleh Parpol tersebut di
Kecamatan yang bersangkutan.
3.
Alokasi
kursi DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota/Kecamatan.
a.
Dasar
pengalokasian adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang
Penetapan Jumlah Kursi dan alokasinya pada setiap Kabupaten/Kota/Kecamatan.
b.
Setelah
masing-masing Parpol memperoleh kursi sesuai dengan hasil pembagian berdasarkan
suara Pemilu 1999 di Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999,
tahap berikutnya, kursi-kursi tersebut dialokasikan kepada
Kabupaten/Kota/Kecamatan sebagaimana jumlah yang telah ditetapkan dalam huruf a
dengan cara :
1)
Klarifikasi
perolehan suara Parpol yang telah memperoleh kursi dan suara diurut sesuai
besarnya perolehan suara.
2)
Bagi
suara Parpol yang memenuhi BPP penempatan kursi langsung pada
Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kemungkinan
terdapat sisa suara.
3)
Bagi
Anggota DPRD yang dengan sendirinya pindah dari Propinsi/Kabupaten Induk,
tempatkan sesuai dengan Kabupaten/Kota/Kecamatan yang diwakilinya.
4)
Bagi
suara Parpol yang tidak memenuhi BPP, tapi mendapat kursi atau adanya sisa
suara setelah dilakukan pembagian sebagaimana dimaksud angka 2) maka penempatan
Calon Terpilih tetap mempertimbangkan suara terbanyak Parpol lainnya pada
Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan.
4.
Penentuan
pengisian kekurangan keanggotaan DPRD Propinsi/Kabupaten Induk yang dipindahkan
ke Propinsi/Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, dilakukan dengan cara :
a.
Jumlah
dan komposisi keanggotaan DPRD tetap.
b.
Menempatkan
kursi yang diperoleh Parpol tersebut kepada Kabupaten/Kota/Kecamatan secara
proporsional, menurut ranking perolehan suara Parpol di masing-masing
Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan.
c.
Dalam
penentuan alokasi kursi dengan memperhatikan Kabupaten/ Kota/Kecamatan yang
belum terwakili.
d.
Mempertimbangkan
BPP Pemilu 1999.
III.
TATA
CARA PENCALONAN
1.
Pengajuan
Calon Anggota DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara :
a.
Pengambilan
formulir pencalonan, dilakukan oleh utusan Parpol sesuai tingkatannya dengan
membawa Surat Kuasa dari Pimpinan Parpol.
b.
Surat
pencalonan (Model B) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol
Propinsi/Kabupaten/Kota serta dibubuhi cap parpol dalam rangkap 3 (tiga).
c.
Rangkap
pertama Surat Pencalonan (Model B) ditempel tanda gambar Parpol Peserta Pemilu
dengan ukuran 3 X 3 cm (berwarna/hitam putih).
d.
Surat
Pencalonan (ModelB) dilampirkan dengan :
1)
Daftar
Nama Calon (Model BA) yang memuat :
a)
Nama
Calon Anggota DPRD Propinsi untuk tiap daerah pemilihan dengan mencantumkan
Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota yang diwakili;
b)
Nama
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk tiap daerah pemilihan dengan
mencantumkan Daerah Pemilihan Kecamatan yang diwakili.
2)
Surat
Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri masing-masing calon dalam rangkap
3 (tiga) terdiri dari :
a)
Surat
Pernyataan Kesediaan menjadi Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan
formulir model BB dan diketahui Ketua serta sekretaris Parpol;
b)
Surat
Keterangan Syarat-syarat calon, dibuat oleh Pimpinan Parpol dengan menggunakan
formulir model BB1;
c)
Surat
Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dibuat oleh
calon dengan menggunakan formulir model BB2 dan diketahui oleh Pimpinan Parpol;
d)
Surat
Pernyataan Daftar Kekayaan Pribadi Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan
formulir model BB3 dan diketahui oleh Pimpinan Parpol;
e)
Daftar
Riwayat Hidup Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan formulir model BB4
dan diketahui oleh Pimpinan Parpol;
f)
Surat
Keterangan Nyata-nyata Sedang Tidak Terganggu Jiwa/Ingatannya, dibuat oleh
dokter umum/dokter ahli penyakit jiwa dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan;
g)
Surat
Keterangan Bertempat Tinggal Calon, dibuat oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan
UPT atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h)
Surat
Keterangan Tidak Merangkap jabatan, dibuat calon dan diketahui oleh Pimpinan
Parpol;
i)
Pasphoto
ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
2.
Cara
pengajuan calon
a.
Penulisan
nama calon pada Model BA, Model BB, Model BB1, Model BB3 dan Model BB4 adalah
sama dengan yang tercantum dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala
Desa/Kepala Kelurahan/Kepala UPT/KTP.
b.
Nomor
urut calon dalam Model BA disesuaikan dengan keterwakilan calon di
Kabupaten/Kota/Kecamatan yang ditentukan oleh Ketua dan Sekretaris Parpol.
c.
Jumlah
calon yang diajukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah yang diperoleh
masing-masing Parpol untuk Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu
1999.
d.
Pengajuan
calon bagi Parpol yang mempunyai Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten yang dengan
sendirinya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah
Pemilu 1999, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi yang diperoleh
masing-masing Parpol, dikurangi dengan jumlah Anggota DPRD yang dengan
sendirinya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah
Pemilu 1999.
e.
Dalam
pengajuan calon, seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam satu jenis badan
perwakilan rakyat, yaitu Calon Anggota DPRD Propinsi atau Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota. Seorang calon yang telah tercantum dalam DCTB yang telah
disahkan tidak dapat diubah.
f.
Map
calon :
1)
Surat
Pencalonan (Model B), Daftar Nama Calon (Model BA) dimasukkan dalam map
tersendiri;
2)
Surat
Keterangan dan Surat Pernyataan masing-masing calon tiap rangkap dimasukkan
kedalam map tersendiri.
3)
Surat
Pencalonan beserta lampirannya disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris Parpol
sesuai tingkatannya, yaitu :
a)
Untuk
Calon Anggota DPRD Propinsi disampaikan kepada PPK DPRD Propinsi;
b)
Untuk
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada PPK DPRD Kabupaten/Kota;
g.
Pemenuhan
syarat-syarat calon bagi Anggota TNI/POLRI yang diangkat, disesuaikan dengan
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD I dan DPRD II dari ABRI.
3.
Penelitian
Calon
a.
PPK
Propinsi/Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan dan menetapkan keabsahan data
Calon Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
b.
Ruang
lingkup penelitian :
1)
Penelitian
syarat pengajuan calon.
a)
Tanggal
Pengajuan Calon, apakah sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
b)
Surat
Pencalonan (Model B) dan Daftar Nama Calon (Model BA), apakah telah
ditandatangani Pimpinan Parpol peserta Pemilu dan dicap.
2)
Penelitian
syarat calon yaitu apakah Surat Keterangan dan Surat Pernyataan yang terdiri dari
Model BB, Model BB1, Model BB2, Model BB3, Model BB4, Surat Keterangan Dokter,
Surat Keterangan Tidak Merangkap Jabatan dan Pasphoto telah sesuai dengan
ketentuan perundangan yang berlaku.
c.
Penolakan/penerimaan
calon Anggota DPRD Propinsi DPRD Kabupaten/Kota diputuskan dalam rapat pleno
PPK DPRD Propinsi/PPK DPRD Kabupaten/Kota.
d.
Apabila
seorang calon ditolak, karena tidak memenuhi syarat calon, penolakannya
diberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Parpol yang bersangkutan disertai
alasan yang jelas.
e.
Pimpinan
Parpol yang menerima pemberitahuan bahwa terdapat nama calon tidak memenuhi
syarat calon, diberi kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki syarat calon
atau mengajukan calon baru.
f.
Bagi
calon Anggota DPRD yang diambilkan dari DCT Pemilu 1999, berkas calon yang
bersangkutan dapat diadakan klarifikasi sepanjang ada bukti baru berkenaan
dengan pencalonan.
4.
Penyusunan
dan Pengesahan Daftar Calon Sementara Baru (DCSB).
a.
Nama
calon yang telah memenuhi syarat calon disusun dalam DCSB anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota;
b.
Penyusunan
DCSB menggunakan formulir :
1)
Model
BD untuk Pemilu Anggota DPRD Propinsi;
2)
Model
BE untuk Pemilu Anggota DPRD kabupaten/Kota.
c.
Bagi
anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dengan sendirinya menjadi anggota
DPRD pada Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999, namanya
tidak perlu dimasukkan dalam DCSB/DCTB tetapi diumumkan kepada masyarakat
melalui pengumuman resmi pemerintah daerah.
d.
Cara
penyusunan DCSB dilakukan :
1)
Tanda
gambar Parpol berukuran 3 X 3 cm ditempelkan pada kolom yang telah ditentukan
berjajar dari kiri ke kanan.
2)
Di
atas tanda gambar Parpol dicantumkan nama Parpol Peserta Pemilu dan di bawah
nama Parpol Peserta Pemilu ditulis nomor urut Parpol Peserta Pemilu 1999.
3)
Di
bawah masing-masing tanda gambar Parpol ditulis nama calon sesuai tata urutan
dalam Daftar Calon Parpol (Model BA) dengan nama Kabupaten/Kota/Kecamatan yang
diwakili.
4)
Dalam
penyusunan DCSB/DCTB, nomor urut dalam DCT Pemilu 1999 tidak harus sama dengan
nomor urut dalam DCSB.
5)
Setelah
DCSB selesai disusun, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota meminta kepada Pimpinan
Parpol Peserta Pemilu 1999 untuk memeriksa isi DCSB tersebut, kemudian
membubuhkan paraf sebagai bukti persetujuan.
e.
Pengesahan
DCSB
1)
Untuk
keperluan pengesahan DCSB, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/ Kota menggandakan DCSB
sebanyak 2 (dua) set.
2)
Pengesahan
DCSB DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat PPK DPRD dan ditanda
tangani sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
3)
DCSB
yang sudah ditandatangani lalu diperbanyak/dicetak untuk diumumkan secara luas
dan efektif kepada masyarakat.
f.
Pengumuman
DCSB
1)
PPK
DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan DCSB anggota DPRD
Propinsi/Kabupaten/Kota selama 14 (empat belas) hari.
2)
Pengumuman
dilakukan dengan cara :
a)
Dimuat
dalam Media Massa;
b)
Ditempelkan
dalam papan pengumuman yang ada di Sekretariat PPK DPRD
Propinsi/Kabupaten/Kota/Kantor Pemerintah Daerah/ Kecamatan;
c)
Selama
jangka waktu pengumuman, setiap orang dapat mengemukakantanggapan/keberatan isi
DCSB dengan pengaturan :
(1)
Untuk
keanggotaan DPRD Propinsi diajukan kepada PPK DPRD Propinsi;
(2)
Untuk
keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diajukan kepada PPK DPRD Kabupaten/Kota.
3)
Penelitian
terhadap tanggapan masyarakat.
a)
Setelah
menerima tanggapan/keberatan masyarakat atas isi DCSB lalu ditelilti oleh PPK
DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota;
b)
Keberatan/penilaian
yang diajukan oleh masyarakat, dibagi atas kriteria :
(1)
berkaitan
dengan syarat calon;
(2)
berkaitan
dengan perubahan nama/alamat calon;
(3)
berkaitan
dengan masalah intern Parpol dan atau bersifat mendukung.
5.
Penyusunan,
pengesahan, pengiriman dan pengumuman DCTB.
a.
DCTB
DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota disusun oleh PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota
setelah mendapat tanggapan/penilian masyarakat diproses dan menjadi bahan
masukan bagi penyusunan DCTB
b.
Formulir
yang digunakan dalam penyusunan DCTB yaitu :
(1)
Model
BD1, untuk Pemilu Anggota DPRD Propinsi
(2)
Model
BE1, untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
c.
Apabila
setelah diadakan penelitian terhadap tanggapan/penilaian masyarakat dan
ternyata nama-nama yang terdapat dalam DCSB ada yang dicoret, maka Parpol
Peserta Pemilu dapat megajukan nama calon baru.
d.
Setelah
DCTB disusunoleh PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, terlebih dahulu diminta
paraf masing-masing Pimpinan Parpol.
e.
Untuk
keperluan penandatanganan, DCTB tersebut digandakan sebanyak 2 ( dua)
eksemplar.
f.
DCTB
yang telah ditandatangani kemudian digandakan dan diumumkan dalam pengumuman
resmi pemda dan ditempelkan di Sekretariat PPK DPRD dan di Pemda /Kecamatan.
IV.
PENELITIAN
TERPILIH
1.
Yang
dengan sendirnya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk
setelah Pemilu 1999.
2.
a.
Keanggotaan DPRD Propinsi yang baru dibentuk.
(1)
Calon
Terpilih Anggota DPRD Propinsi ditetapkan berdasarkan perolehan kursi Parpol
dan DCTB.
(2)
Untuk
memenuhi ketentuan bahwa setiap Kabupaten/Kota memperoleh sekurang-kurangnya 1
( satu ) kursi sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor
3 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, Parpol yang memperoleh suara
terbanyak di Kabupaten/Kota, dapat menunjuk calonnya sebagai calon terpilih
untuk mewakili Kabupaten/Kota tersebut.
(3)
Penetapan
calon terpilh yang diperoleh sura Kabupaten/Kota memenuhi BPP, dilakukan oleh
PPK DPRD Propinsi dengan mengambil nama mulai dari nomor urut terkecil dalam
DCTB Parpol yang bersangkutan yang mewakili Kabupaten/Kota tersebut.
(4)
Penetapan
calon terpilih yang suaranya pada Kabupaten/Kota kurang dari BPP, ditetapkan
oleh PPK DPRD Propinsi dengan cara :
a.
mengacu
kepada suara terbanyak yang diperoleh Parpol yang bersangkutan pada
Kabupaten/Kota.
b.
Memperhatikan
suara terbanyak Parpol lainnya pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
c.
Mengambil
nama berdasarkan nomor urut terkecil dalam DCTB yang mewakili Kabupaten/Kota.
(5)
Pemberitahuan
kepada calon terpilih Anggota DPRD Propinsi dlakukan oleh PPK DPRD Propinsi
dengan menggunakan formulir Model EG, EG1 dan EG2 serta jadwal yang ditetapkan.
b.
Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.
1)
Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan perolehan kursi
Parpol di Kabupaten/Kota dan DCTB.
2)
Untuk
memenuhi ketentuan bahwa setiap Kecamatan memperoleh sekurang-kurangnya 1
(satu) kursi sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, Parpol yang memperleh suara
terbanyak di Kecamatan dapat menunjuk calonnya sebagai calon terpilih untuk
mewakili Kecamatan tersebut.
3)
Penetapan
Calon Terpilih yang perolehan suara Kecamatan memenuhi BPP, dilakukan oleh PPK
DPRD Kabupaten dengan mengambil nama muali dari nomor urut terkecil dalam DCTB
Parpol yang bersangkutan yang mewakili Kecamatan tersebut.
4)
Penetapan
Calon Terpilih yang perolehan suara Kecamatan kurang dari BPP, ditetapkan oleh
PPK DPRD Kabupaten/Kota dengan cara :
a.
mengacu
kepada suara terbanyak yang diperoleh Parpol yang bersangkutan pada Kecamatan.
b.
Memperhatikan
suara terbanyak Parpol lainnya pada Kecamatan yang bersangkutan.
c.
Mengambil
nama berdasarkan nomor urut terkecil dalam DCTB yang mewakili Kecamatan yang
bersangkutan.
3.
Keanggotaan
DPRD Propinsi/Kabupaten induk.
a.
Apabila
DCT Pemilu 1999, junmlahnya mencukupi untuk mengisi kekurangan Anggota DPRD
Propinsi/Kabupaten induk, maka cara yang dipergunkan untuk mengisi kekurangan
tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Penggantian Antar Waktu Anggota
DPRD.
b.
Apabila
DCT Pemilu 1999 jumlahnya tidak mencukupi untuk mengisi kekurangan Anggota DPRD
Propinsi/Kabupaten induk, maka cara yang dipergunakan adalah dengan membentuk
PPK DPRD Propinsi/Kabupaten.
V.
PERESMIAN
DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
1.
Nama-nama
Calon Terpilih Anggota DPRD Propinsi dibuat dalam Berita Acara dan diajukan
oleh PPK DPRD Propinsi kpada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui
Gubernur Propinsi untuk diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah atas nama Presiden.
2.
Nama-nama
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dibuat dalam Berita Acara dan
diajukan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur Propinsi melalui
Bupati/Walikota untuk diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden.
3.
Dalam
rangka pengucapan sumpah/janji, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota melakukan
pemanggilan terhadap calon Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota .
4.
Pengucapan
sumpah/janji Anggota DPRD Propinsi dipandu oleh Katua Pengadilan Tinggi dan
untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri. Bagi
Propinsi/Kabupaten/Kota yang belum memiliki Pengadilan Tinggi/Pengadilan
Negeri, pemanduan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota
tersebut dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri
Induk.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 2001
MENTERI DALAM NEGERI
SURJADI SOEDIRDJA
LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI DALAM
NEGERI
DAN
OTONOMI DAERAH
NOMOR : 12 TAHUN 2001
TANGGAL : 28 FEBRUARI 2001
JENIS KEGIATAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
SEKRETARIAT
PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK
SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
I.
JENIS
KEGIATAN
A.
PROSES
PENGISIAN
1.
Penyiapan
sosialisasi oleh Tim Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ( 15 hari ).
2.
Pemanggilan
Panitia Daerah untuk penjelasan anggaran biaya dan hal-hal yang perlu
disiapkan ( 10 hari ).
3.
a.
Pembentukan Tim yang berangotakan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang untuk memilih calon anggota PPK DPRD
(5 hari).
b. Pembentukan Panitia Pengisian Kenggotaan
(PPK) DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota
(10 hari).
4.
Pelaksanaan
sosialisasi (15 hari).
5.
Proses
Pengisian Anggota DPRD :
a.
Pembagian
kursi dan Penetapan Jumlah Terpilih oleh PPK DPRD (3 hari).
b.
Pemberitahuan
kepada Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Cabang
Parpol mengenai Persiapan Pengajuan Calon oleh PPK DPRD (3 hari).
c.
Pengambilan formulir
Seri B oleh Pengurus Parpol
kepada PPK DPRD (2 hari).
d.
Pengajuan
Nama Calon oleh Pengurus Parpol (5 hari).
e.
Penelitian
Calon oleh PPK DPRD (7 hari).
f.
Penyusunan
dan Pengesahan DCSB oleh PPK DPRD (2 hari).
g.
Pencetakan, pengiriman
dan pengumuman DCSB
oleh PPK DPRD (20 hari).
h.
Penyusunan, pencetakan dan pengumuman Daftar
Calon Tetap Baru (DCTB) oleh PPK DPRD (7 hari).
i.
Pemberitahuan
kepada Terpilih oleh PPK DPRD (5 hari).
B.
PERESMIAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1.
Penyampaian
nama-nama Calon Anggota DPRD Propinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah serta Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur (2 hari).
2.
Pembuatan
Keputusan Peresmian Anggota DPRD Oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah/Gubernur (7 hari).
3.
Penyampaian
Keputusan Pembentukan PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah/Gubernur (3 hari).
C.
PENGUCAPAN
SUMPAH/JANJI
II.
SUSUNAN
ORGANISASI SEKRETARIAT PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
A.
Propinsi
1.
Seorang
Kepala Sekretariat (yang mempunyai kualifikasi pengalaman dalam administrasi
Pemilihan Umum);
2.
Dua
orang Kepala Biro yang terdiri dari :
a)
Biro
Administrasi terdiri dari :
1)
Bagian
Tata Usaha;
2)
Bagian
Perlengkapan.
b)
Biro
Penyelenggaraan terdiri dari :
1)
Bagian
Teknis;
2)
Bagian
Pengumpulan Data.
3.
Pelaksana
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
B.
Kabupaten/Kota
1.
Seorang
Kepala Sekretariat (yang mempunyai kualifikasi pengalaman dalam administrasi
Pemilihan Umum);
2.
Dua
orang Kepala Bagian yang terdiri dari :
a)
Sub
Bagian Tata Usaha;
1)
Sub
Bagian Tata Usaha;
2)
Sub
Bagian Perlengkapan.
b)
Bagian
Penyelenggara terdiri dari :
1)
Sub
Bagian Teknis;
2)
Sub
Bagian Pengumpulan Data.
3.
Pelaksana
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Februari 2001
MENTERI
DALAM NEGERI
DAN
OTONOMI DAERAH,
SURJADI SOEDIRDJA
Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar utang Anda? Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mencari lagi karena kami memberikan pinjaman pada tingkat start up dari 2%, hubungi kami melalui email perusahaan:
BalasHapusalexandraestherloanltdd@gmail.com atau
alexandraestherfastservice@cash4u.com
Tuhan memberkati Anda.