Jumat, 25 Desember 2015

Three letter code atau kode tiga huruf di Indonesia sering disebut dengan Tiga Huruf Kode Kota. Digunakan untuk menandai sebuah kode kota dalam reservasi/booking-an pada suatu maskapai penerbangan. Kode kota ini wajib diketahui oleh tenaga kerja pariwisata yang bergerak di bidang ticketing. Gunanya untuk mengetahui kode kota keberangkatan dankode kota tujuan. Selain untuk menandai kota tujuan dan keberangkatan, kode kota juga digunakan untuk menandai di kota mana bagasi/koper diturunkan.

  1. Kota Alor Island, Nama Bandara Alor Island Airport singkatan, (ARD)
  2. Kota Amahai,, Nama Bandara Amahai Airport singkatan, (AHI)
  3. Kota Ambon, Nama Bandara Pattimura Airport singkatan, (AMQ)
  4. Kota Anambas Islands,, Nama Bandara Matak Airport singkatan, (MWK)
  5. Kota Anggi, Nama Bandara Anggi Airport singkatan, (AGD)
  6. Kota Apalapsili, Nama Bandara Apalapsili Airport singkatan, (AAS)
  7. Kota Arso, Nama Bandara Arso Airportsingkatan, (ARJ)
  8. Kota Astraksetra, Nama Bandara Gunung Batin Airport singkatan, (AKQ)
  9. Kota Atambua, Nama Bandara Haliwen Airport singkatan, (ABU)
  10. Kota Ayawasi, Nama Bandara Ayawasi Airport singkatan, (AYW)
  11. Kota Babo, Nama Bandara Babo Airportsingkatan, (BXB)
  12. Kota Bade, Nama Bandara Bade Airport singkatan, (BXD)
  13. Kota Bajawa, Nama Bandara Bajawa Airport singkatan, (BJW)
  14. Kota Bakalalan, Nama Bandara Bakalalan Airportsingkatan, (BKM)
  15. Kota Balikpapan, Nama Bandara Sepinggan International Airport singkatan, (BPN)
  16. Kota Banda Aceh, Nama Bandara Sultan Iskandarmuda Airportsingkatan, (BTJ)
  17. Kota Bandar Lampung, Nama Bandara Branti Airport singkatan, (TKG)
  18. Kota Bandung, Nama Bandara Hussein Sastranegara Airportsingkatan, (BDO)
  19. Kota Banjarmasin, Nama Bandara Syamsudin Noor Airportsingkatan, (BDJ)
  20. Kota Batam, Nama Bandara Hang Nadim Airport singkatan, (BTH)
  21. Kota Batom, Nama Bandara Batom Airport singkatan, (BXM)
  22. Kota Batu Licin, Nama Bandara Batu Licin Airport singkatan, (BTW)
  23. Kota Bau-Bau, Nama Bandara Baubau Airport (Betoambari Airport)singkatan, (BUW)
  24. Kota Bengkulu, Nama Bandara Padang Kemiling Airport (Fatmawati Soekarno Airport)singkatan, (BKS)
  25. Kota Benjina, Nama Bandara Nangasuri Airportsingkatan, (BJK)
  26. Kota Biak, Nama Bandara Frans Kaisiepo Airportsingkatan, (BIK)
  27. Kota Bima, Nama Bandara Bima Airport singkatan, (BMU)
  28. Kota Bokondini, Nama Bandara Bokondini Airportsingkatan, (BUI)
  29. Kota Bolaang, Nama Bandara Bolaang Airportsingkatan, (BJG)
  30. Kota Bontang,, Nama Bandara Bontang Airportsingkatan, (BXT)
  31. Kota Bunyu, Nama Bandara Bunyu Airport singkatan, (BYQ)
  32. Kota Cepu, Nama Bandara Cepu Airport singkatan, (CPF)
  33. Kota Cilacap, Nama Bandara Tunggul Wulung Airportsingkatan, (CXP)
  34. Kota Cirebon, Nama Bandara Penggung Airport singkatan, (CBN)
  35. Kota Dabra, Nama Bandara Dabra Airport singkatan, (DRH)
  36. Kota Denpasar (Bali), Nama Bandara Ngurah Rai International Airport singkatan, (DPS)
  37. Kota Dobo, Nama Bandara Dobo Airportsingkatan, (DOB)
  38. Kota Dumai, Nama Bandara Pinang Kampai Airport singkatan, (DUM)
  39. Kota Gorontalo, Nama Bandara Jalaluddin Airport singkatan, (GTO)
  40. Kota Jakarta (Kemayoran), Nama Bandara Halim Perdanakusuma International Airport singkatan, (HLP)
  41. Kota Jambi, Nama Bandara Sultan Thaha Airport (Sultan Taha Syarifudn Airport) singkatan, (DJB)
  42. Kota Jayapura, Nama Bandara Sentani Airportsingkatan, (DJJ)
  43. Kota Kendari, Nama Bandara Haluoleo Airport singkatan, (KDI)
  44. Kota Kupang, Nama Bandara Eltarisingkatan, (KOE)
  45. Kota Labuan Bajo, Nama Bandara Komodo Airportsingkatan, (LBJ)
  46. Kota Langgur, Nama Bandara Dumatubin Airportsingkatan, (LUV)
  47. Kota Long Pahangai, Nama Bandara Datadawai Airport singkatan, (DTD)
  48. Kota Luwuk, Nama Bandara Bubung Airportsingkatan, (LUW)
  49. Kota Makassar, Nama Bandara Sultan Hasanuddin International Airportsingkatan, (UPG)
  50. Kota Malang, Nama Bandara Abdul Rachman Saleh Airportsingkatan, (MLG)
  51. Kota Manado, Nama Bandara Sam Ratulangi International Airportsingkatan, (MDC)
  52. Kota Manokwari, Nama Bandara Rendani Airport singkatan, (MKW)
  53. Kota Mataram, Nama Bandara Selaparang Airport singkatan, (AMI)
  54. Kota Medan, Nama Bandara Polonia International Airport singkatan, (MES)
  55. Kota Merauke, Nama Bandara Mopah Airport singkatan, (MKQ)
  56. Kota Natuna, Nama Bandara Ranai Airportsingkatan, (NTX)
  57. Kota Padang, Nama Bandara Minangkabau International Airport singkatan, (PDG)
  58. Kota Padang Sidempuan, Nama Bandara Aek Godang Airport singkatan, (AEG)
  59. Kota Palangkaraya, Nama Bandara Palangkaraya Airport singkatan, (PKY)
  60. Kota Palembang, Nama Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Airport singkatan, (PLM)
  61. Kota Palu, Nama Bandara Bandara Udara Mutiara singkatan, (PLW)
  62. Kota Pangkal Pinang, Nama Bandara Depati Amir Airport singkatan, (PGK)
  63. Kota Pekanbaru, Nama Bandara Sultan Syarif Kasim II Airportsingkatan, (PKU)
  64. Kota Pontianak, Nama Bandara Supadio Airportsingkatan, (PNK)
  65. Kota Samarinda, Nama Bandara Samarinda Airportsingkatan, (SRI)
  66. Kota Sampit, Nama Bandara Sampit Airport singkatan, (SMQ)
  67. Kota Sangir, Nama Bandara Sangir Airportsingkatan, (SAE)
  68. Kota Semarang, Nama Bandara Achmad Yani International Airport singkatan, (SRG)
  69. Kota Senggeh, Nama Bandara Senggeh Airport singkatan, (SEH)
  70. Kota Senggo, Nama Bandara Senggo Airport singkatan, (ZEG)
  71. Kota Solo City, Nama Bandara Adi Soemarmo International Airportsingkatan, (SOC)
  72. Kota Sorong, Nama Bandara Domine Eduard Osok Airport singkatan, (SOQ)
  73. Kota Surabaya, Nama Bandara Juanda International Airport singkatan, (SUB)
  74. Kota Tanjung Pandan, Nama Bandara Buluh Tumbang Airport singkatan, (TJQ)
  75. Kota Tanjung Pinang, Nama Bandara Raja Haji Fisabilillah International Airportsingkatan, (TNJ)
  76. Kota Tanjung Redeb, Nama Bandara Berau Airport (Kalimaru Airport)singkatan, (BEJ)
  77. Kota Tarakan, Nama Bandara Juwata International Airport singkatan, (TRK)
  78. Kota Tasikmalaya, Nama Bandara Tasikmalaya Airportsingkatan, (TSY)
  79. Kota Ternate, Nama Bandara Sultan Babullah Airport singkatan, (TTE)
  80. Kota Timika, Nama Bandara Mozes Kilangin Airportsingkatan, (TIM)
  81. Kota Waingapu, Nama Bandara Waingapu Airportsingkatan, (WGP)
  82. Kota Yogyakarta, Nama Bandara Adisucipto International Airport singkatan, (JOG)

Jumat, 04 Desember 2015

10 Jenis Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil – Saat ini tren wirausaha sedang naik daun di tengah masyarakat kita. Hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah yang terus  berusaha mendorong munculnya wirausaha-wirausaha baru sebagai motor pendorong perekonomian. Setidaknya butuh 4 persen dari seluruh jumlah penduduk suatu negara yang bergerak dalam bidang wirausaha agar suatu negara bisa maju perekonomiannya. Kalau kita perhatikan banyak wirausaha baru yang muncul saat ini berskala usaha kecil menengah (UKM) atau yang  sekarang sering diplesetkan menjadi Usaha Kecil Milyaran. Singkatan tersebut bukan sekedar lelucon tetapi memang fakta yang terjadi pada pelaku bisnis yang mempunyai penghasilan sangat menggiurkan. Peluang usaha ini muncul salah satunya karena penggunaan internet dalam bisnis yang bisa menghemat biaya dan dapat menjangkau pasar yang lebih luas.


Ketika memulai membuka usaha, banyak dari calon pengusaha yang menjadikan modal sebagai penghambat karena merasa tidak memiliki modal yang cukup. Padahal sebenarnya, untuk menjalankan usaha bukanlah modal materi yang terpenting akan tetapi modal non-materi seperti tekad yang kuat dan kerja keras. Saat tekad kita sudah kuat untuk memulai usaha, maka dengan sendirinya jalan akan terbuka dan pikiran kita akan berpikir keras untuk mencari solusi agara usaha  bisa tetap berjalan dengan modal kecil. Menjalankan usaha dengan modal kecil  bisa dilakukan dengan memangkas biaya sewa tempat dan biaya promosi. Untuk biaya tempat, kita bisa menggunkan rumah kita sendiri sebagai tempat usaha. Sedangkan untuk biaya promosi, kita bisa menghemat pengeluaran dengan promosi melalui internet. 
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal kecil
Tulisan ini akan membahas 10 jenis peluang usaha rumahan dengan modal kecil baik itu usaha offline maupun usaha online. Bukan berarti peluang usaha  dengan modal kecil adalah usaha  tanpa modal ya. Tetap yang namanya modal materi dibutuhkan dalam suatu bisnis apapun jenisnya. Yang akan kita bahas di sini adalah peluang usaha dengan modal kecil  tetapi dengan hasil yang menggiurkan. Sudah tidak sabar kan ingin tahu bisnis apa saja itu, mari kita simak bersama.

10 Jenis Peluang Usaha Rumahan dengan Modal Kecil adalah :

A.   Usaha Offline di Rumah 
Ada banyak peluang usaha yang bisa kita kerjakan  di rumah. Hal ini tentu akan menghemat biaya untuk sewa tempat usaha. Beberapa orang lebih senang bekerja di rumah dengan alasan bisa tetap berkumpul dan bertemu dengan keluarga serta mengawasi anak-anak. Yang perlu diperhatikan adalah potensi pasar yang ada di sekitar rumah kita. Harus pandai melihat peluang kira-kira apa yang banyak  dibutuhkan oleh masyarakat sekitar, jangan sampai kita membuka usaha yang sama sekali tidak dibutuhkan oleh masyarakat sekitar tempat tinggal. Berikut ini adalah peluang usaha rumahan dengan modal kecil :

1.     Usaha Kuliner
Usaha  makanan merupakan salah satu dari tiga bidang usaha yang tidak akan pernah mati atau usaha yang potensial sepanjang zaman karena makanan merupakan kebutuhan pokok manusia selain sandang (pakaian) dan papan (properti). Berikut ini adalah peluang usaha kuliner yang bisa anda lakukan di rumah dengan modal kecil :

1.a. Usaha Warung  Makan
Anda memiliki keterampilan memasak? Jika iya, maka membuka usaha warung makan merupakan pilihan tepat. Tidak perlu syarat yang rumit membuka usaha ini, cukup keterampilan anda membuat hidangan yang enak, maka dijamin warung makan anda akan laris- manis. Anda bisa menggunakan rumah bagian depan atau samping untuk didesain menjadi warung makan. Usaha ini akan mempunyai omzet  berkali lipat jika rumah anda berada di area kos- kosan. Di kawasan ini, sebagian besar penduduknya tidak memasak sendiri, tapi lebih suka membeli dan makan di warung makan.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil Membuka Warung Makan
 1.b. Usaha Kue
 
Masyarakat kita mempunyai hobi ngemil di luar jam makan utama. Nah hobi ngemil ini bisa menjadi peluang bagi kita menjual aneka kue. Kue yang dijual bisa berupa kue kering atau kue basah. Bisa juga kue tradisonal maupun yang modern. Yang terpenting adalah cita rasa kue yang anda hasilkan mampu menggoyang lidah konsumen. Cara menjualnya cukup mudah, anda bisa menitipkannya di warung-warung kelontong, dan promosi ke teman dan kerabat. Apabila rumah anda berada di lokasi strategis, anda bisa meletakkan etalase di depan rumah anda sebagai display kue anda. Dan yang pasti usaha ini tidak membutuhkan banyak modal.

1.c. Usaha Jus Buah
Siapa yang tidak suka makan buah, atau meminumnya dalam bentuk jus? Ehm.. sepertinya hampir semua orang menyukai minum jus, ditambah lagi dengan segudang manfaat yang terkandung di dalamnya. Membuka usaha jus buah di rumah adalah salah satu bisnis simple yang bisa dilakukan di rumah. Peralatan  dan bahan yang diperlukannya pun sangat sederhana. Meskipun bisnis ini simple, tapi jangan salah keuntungan yang didapat cukup menggiurkan. Saya mempunyai teman yang bisnisnya hanya jualan jus buah ini dan penghasilannya per bulan melampau gaji PNS. Prinsipnya dalam berbisnis cukup simple, dia punya banyak gerobak jus buah. Jika 1 gerobak mandapatkan keuntungan 50.000 per hari, maka jika dia ingin berpenghasilan 500.000 per hari, cukup dengan menambah gerobak jus buahnya sebanyak 10 gerobak. 

2.     Usaha Laundry Pakaian
Usaha ini sangat cocok jika lokasi tempat tinggal anda berada di wilayah kampus dan kos-kosan mahasiswa atau pegawai kantor.  Usaha ini akan selalu rame karena orang yang membutuhkan jasa laundry selalu ada dan  banyak. Kebanyakan mereka yang melaundry-kan pakaiannya tidak memiliki banyak waktu untuk mencuci dan menyetrika pakaian. Semakin hari, pengguna jasa laundry akan semakin banyak karena biaya yang ditawarkan oleh jasa laundy cukup murah serta hasil yang diberikan lebih bagus dibanding jika dilakukan sendiri oleh konsumen.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil Laundry Pakaian
Saat ini sudah ada beberapa usaha waralaba laundry dengan brand terkenal. Jika anda memiliki cukup modal, anda  bisa langsung mempunyai usaha laundry dengan membeli salah satu waralaba laundry. Akan tetapi, jika modal menjadi kendala bagi anda, maka memulai usaha laundry sendiri dari nol adalah pilihan yang tepat. Di usaha ini juga tidak perlu manajemen yang rumit. Cara kerjanya simple hanya memberikan pelayanan mencuci dan menyetrika terbaik, maka sudah bisa berjalan dan pastinya bisa dikerjakan di rumah. 

3.     Usaha Bimbingan Belajar
Sekarang ini banyak orang tua yang khawatir dengan prestasi akademik putra putrinya. Apalagi dengan adanya Ujian Nasional yang diadakan pemerintah, semakin membuat para orang tua ketar-ketir kalau sampai anaknya tidak lulus ujian. Akhirnya berbagai macam cara dilakukan para orang tua agar anaknya memahami materi sekolah seperti menyuruh anaknya mengikuti Bimbingan  khusus mata pelajaran yang menjadi kelemahan sang anak. 
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil Bimbingan Belajar
Tentu saja hal ini merupakan peluang usaha yang bisa anda ambil dengan membuka Bimbingan  Belajar. Berbekal ilmu dan pengetahuan yang anda miliki, anda sudah bisa menjalankan usaha ini. Usaha ini nyaris tanpa modal, hanya sedikit keluar modal untuk membeli  modul tambahan jika belum punya, dan jika usaha anda sudah berkembang, anda bisa merekrut tenaga pengajar untuk membantu usaha anda.

Tidak hanya mata pelajaran sekolah yang bisa anda ajarkan, tetapi bisa juga tentang keahlian khusus anda. Misalkan anda ahli bermain piano bisa membuka les piano, les bermain gitar, les menjahit, les make money online, dan masih banyak lagi, sesuai dengan keahlian anda masing-masing. Keunggulan usaha ini, anda bisa menyalurkan hobi dan keahlian dengan  tetap memberikan penghasilan bagi anda. 

4.     Usaha Pangkas Rambut
Selama rambut kepala manusia tidak berhenti tumbuh, maka usaha pangkas rambut ini akan selalu dicari orang.  Beberapa menganggap remeh usaha ini karena tidak tahu betapa gurihnya pendapatan yang dihasilkan. Dan yang pastinya modal usaha untuk memulai usaha ini sangat kecil. Untuk tempat, memakai rumah sehingga tidak ada biaya sewa tempat. Untuk peralatan mencukur lengkap standar membutuhkan biaya sekitar 1 jutaan.  misal per kepala dihargai 10 ribu saja, dan rata-rata per hari memangkas rambut 10 orang, maka pendapatan per bulan mencapai 3 juta.  Hanya dalam waktu 1 bulan usaha ini sudah mencapai BEP bahkan masih mendapat sisa keuntungan. Menarik bukan? Kira-kira ada tidak ya usaha lain yang BEP dalam waktu sebulan? 
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Pangkas Rambut
5.     Usaha Jasa Penitipan Anak
Usaha Jasa Penitipan anak sangat potensial dijalankan di zaman modern saat ini terutama di perkotaan. Kesibukan kerja yaang terjadi setiap hari membuat para orang tua terpaksa meninggalkan putra- putri yang mereka sayangi dan sebagai gantinya mereka menitipkan anak-anak yang masih bayi dan balita di tempat penitipan anak. Mengapa para orang tua  mau membayar mahal untuk hal tersebut ?  karena orang tua hanya ingin anaknya bersama orang yang benar-benar berpengalaman sehingga akan berdampak positif terhadap tumbuh kembang sang anak.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Jasa Penitipan Anak
Hal yang harus anda persipakan di bisnis ini adalah sarana operasional yang memadai agar anak-anak bisa bermain dan belajar dengan baik. Yang kedua adalah pengetahuan tentang cara mengasuh anak yang baik dan benar. Anda bisa belajar dari yang lebih ahli atau bisa juga mempekerjakan orang yang sudah ahli dalam hal mengasuh anak. Untuk tempat anda bisa menggunakan bagian dari rumah anda dengan menyesuaikannya atau mendokorasi ulang agar anak-anak nyaman bermain. 

Cara berpromosinya cukup mudah yaitu dari mulut ke mulut. Mulailah dari tetangga sekitar rumah anda. Karena ini adalah bisnis kepercayaan, maka berikanlah pelayanan terbaik agar usaha anda segera cepat menyebar dan ramai. 

B.   Usaha Online di Rumah 
Sebenarnya semua bisnis offline bisa kita online kan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dan maksimal. Kita bisa mempromosikan dan menjual produk/ jasa kita melalui internet. Meskipun anda termasuk orang yang tidak mempunyai produk dan jasa untuk dijual, anda tetap bisa melakukan usaha secara online. Berikut ini adalah  Peluang usaha online terbaik dengan modal kecil yang bisa kita kerjakan di rumah :

1.     Usaha Publisher Adsense
Jika anda hobi menulis dan mempunyai website/ blog dengan visitor yang banyak, maka bergabung menjadi publisher adsense adalah pilihan yang tepat. Bahkan saat ini, walaupun tanpa sebuah blog, kita tetap bisa menikmati penghasilan dari adsense yaitu dengan adsense video youtube. Sebagai seorang publisher, tugas kita adalah mendatangkan traffik sebanyak – banyaknya ke blog kita dan memberikan space iklan dari google di blog kita. Pendapatan kita dihitung setiap klik iklan yang tampil di blog kita. Ya memang sesederhana itu alurnya. Tetapi dalam perjalanannya tidak akan semudah yang kita bayangkan. Banyak tantangan yang akan kita hadapi saat menjalankan usaha ini seperti rasa malas saat update artikel, persaingan dalam SEO, dan yang paling berat adalah konsistensi dalam menulis. 
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Publisher Adsense
Sudah banyak publisher indonesia yang berhasil di usaha ini dengan pendapatan puluhan sampai ratusan juta per bulan. Jika anda termasuk orang yang memilki keterbatasan modal untuk membuka usaha, maka usaha ini bisa anda coba. Modal utama  di sini adalah tekun dan kerja keras. Jika anda tekun maka sukses akan anda dapatkan melalui bisnis ini.

2.     Usaha Toko Online
Saat ini telah banyak yang menjalankan bisnis toko online, mulai dari perusahaan besar sampai dengan usaha perorangan yang dijalankan sendiri di rumah. Usaha ini merupakan salah satu bisnis dengan modal kecil namun menghasilkan penghasilan yang lumayan besar. Tidak heran, banyak sekali saat ini bermunculan pebisnis toko online baru yang memulai menjual apapun melalui internet. Bahkan bagi anda yang tidak mempunyai produk sekalipun tetap bisa berbisnis toko online, yaitu dengan sistem dropship. Bagi anda yang mau mau memulai usaha tetapi terkendala modal dan masih bingung mau usaha apa, maka usaha toko online ini adalah peluang yang harus anda coba.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Toko Online
3.     Usaha Affiliasi
Ini adalah jenis usaha yang banyak dijalankan oleh internet marketer, baik marketer indonesia maupun marketer asing. Cara kerja bisnis ini adalah dengan menjual produk orang lain melalui internet dan kita akan mendapatkan komisi atas produk yang terjual melalui kita. Produk yang dijual pun bervariasi bentuknya  baik itu produk fisik, maupun berupa produk digital. Benar- benar jenis usaha yang memerlukan sedikit modal. Walaupun demikian bisnis ini tidak semudah seperti yang anda bayangkan, keahlian dan keterampilan internet marketing anda sangat menentukan keberhasilan anda dalam mengeluti usaha ini. Modal yang diperlukan dalam bisnis ini adalah untuk investasi ilmu dan tools yang diperlukan untuk menunjang marketing agar terjadi penjualan dalam jumlah banyak.
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Affiliate Marketer
4.     Usaha Penulisan Artikel
Semakin banyaknya orang yang berbisnis adsense maka kebutuhan akan artikel yang berkualitas akan semakin besar. Hal ini menjadi peluang usaha yang cukup potensial yaitu dengan membuka usaha jasa penulisan artikel. Tarif yang dipatok oleh penulis artikel bervariasi tergantung kualitas, banyaknya kata per artikel dan bahasa yang digunakan. Artikel bahasa inggris jauh lebih mahal daripada artikel yang berbahasa indonesia. Hampir tidak ada modal berarti untuk memulai bisnis penulisan artikel ini. Ketekunan, kerja keras, keterampilan menulis cepat dan kemampuan bahasa inggris yang bagus adalah modal utama dalam bisnis ini. 
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Jasa Penulisan Artikel
5.     Jasa Pembuatan Website
Tidak banyak orang yang bisa membuat website secara profesional. Padahal website menjadi bagian terpenting dalam segala macam usaha apalagi bagi perusahaan. Perusahaan dengan modal besar seringkali mencari orang untuk membuatkan website perusahaanya dan mereka mengalokasikan budget yang cukup besar untuk itu. Hal ini jelas menjadi peluang usaha yang sangat bagus dan menguntungkan. Keterampilan dan ahli dalam membuat wabsite menjadi keterampilan wajib bagi anda yang ingin terjun di usaha jasa ini. Hal terpenting lainnya adalah tentang promosi jasa anda. Anda harus pandai memasarkan usaha anda melalui internet dan keterampilan networking yang bagus dengan perusahaan-perusahaan besar agar mempermudah anda saat anda tender proyek pembuatan website. 
Peluang Usaha Rumahan Dengan Modal Kecil - Jasa Pembuatan Website

Demikian 10 jenis peluang usaha rumahan dengan modal kecil yang bisa saya sajikan. Usaha dengan modal kecil tidak berarti juga berpenghasilan kecil. Bahkan sudah banyak yang membuktikan dengan menekuni usaha-usaha yang dijelaskan di atas, mempunyai penghasilan bersih puluhan juta, ratusan juta, bahkan milyaran rupiah per bulan. Semuanya tergantung diri anda, seberapa besar tekad, usaha, dan kerja keras anda menjalankan usaha tersebut. Siapa yang bersungguh- sungguh dia akan meraih kesuksesan, Usaha Keras Tidak Akan Pernah Mengkhianati.. !!


PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH



KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
NOMOR 12 TAHUN 2001

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999



MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH,


Menimbang     :    a. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 hanya mengatur teknis pengisisan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten / Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 45 sampai 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 sampai dengan 15 Tahun 2000;
                         
                          b.  bahwa dengan adanya pembentukan Daerah-daerah baru selain Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Mengingat       :    1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809);

                          2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959):


                          3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Sususnan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811):

                          4. Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

                          5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisisan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999;

                          6. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999;

                          7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

                          8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999;

                          9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2000 tentang Formulir Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan     :    KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA YANG DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999.








Pasal 1

(1)     Petunjuk pelaksanaan mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) propinsi dan kabupaten / Kota yang dibentuk setelah pemilihan umum 1999 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2)     Jenis kegiatan dan susunan organisasi Sekretariat Panitian Pengisian Keanggotaan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 sebagaimana tercantum dalam Lampitan II Keputusan ini.


Pasal 2

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Telah Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999 tetap diberlakukan sampai demgan selesai dalam pengisian keanggotaan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sampai dengan Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000 sampai dengan Nomor 15 Tahun 2000.


Pasal 3

(1)     Penyelesaian pengisian bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 yang belu diresmikan keanggotaannya dan atau belum mengucapkan sumpah/janji, diselesaikan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.

(2)     Tim penyelesaian Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari unit kerja yang mempunyai tugas dalam bidang Kesatuan Bangsa/Perlindungan Masyarakat dan pemerintahan.


Pasal 4

                      Biaya penyelesaian pengisian keanggotaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Propinisi atau Pemerintah Kabupaten/Kota. 








Pasal 5

                      Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



                                                         Ditetapkan di Jakarta
                                                                        pada tanggal 28 Pebruari 2001

                                                                MENTERI DALAM NEGERI
                                                                DAN OTONOMI DAERAH,



                                                              SURJADI SOEDIRDJA







































                                                LAMPIRAN I  KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
                                                                   DAN OTONOMI DAERAH
                                                                                                                             NOMOR        :                                                                   12 TAHUN 2001
                                                                   TANGGAL   :  28 FEBRUARI 2001
 




PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA
PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK
SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999


I.         PENGERTIAN UMUM

1.        Pengisian Keanggotaan DPRD Propinsi yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999 adalah pengisian berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 1999 yang dilaksanakan di Propinsi induk dalam wilayah Kabupaten/Kota yang masuk wilayah Propinsi yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999.

2.        Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999 adalah pengisian berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol peserta Pemilu 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten induk dalam wilayah Kecamatan yang masuk wilayah kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999.

3.        Propinsi dan Kabupaten induk adalah Propinsi dan Kabupaten yang sebagian wilayahnya belum dimekarkan sebelum berlangsungnya Pemilu 1999.

4.        Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999.

5.        Suara sah hasil Pemilu adalah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II Pemilu 1999.

6.        Daftar Calon Tetap Pemilu 1999 adalah daftar nama-nama calon Anggota DPRD pada Pemilu 1999 yang belum terpilih dan yang mewakili Kabupaten/Kota atau Kecamatan-kecamatan pada Daerah yang dibentuk setelah Pemilu 1999, yang selanjutnya disebut DCT.

7.        Calon Tambahan adalah daftar nama-nama calon Anggota DPRD yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol apabila calon dalam DCT Pemili 1999 tidak mencukupi.

8.        Daftar Calon Sementara Baru adalah daftar nama-nama calon sebagaimana dimaksud angka 6 dan 7 yang disusun oleh PPK DPRD berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh Pimpinan Parpol yang selanjutnya disebut DCSB.

9.        Daftar Calon Tetap Baru adalah daftar nama-nama calon tetap Anggota DPRD yang diambil dari DCSB, yang selanjutnya disebut DCTB.

10.     Bilangan Pembagi Pemilihan adalah jumlah seluruh suara sah yang diperoleh Parpol peserta Pemilu 1999 pada Propinsi dan kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999 dibagi dengan jumlah kursi yang dipilih untuk Propinsi/Kabupaten/Kota selanjutnya disebut BPP.

11.     Untuk menjamin objektifitas dalam pembentukan dan pengangkatan keanggotaan PPK DPRD, Gubernur/Bupati/Walikota dapat membentuk Tim yang beranggotakan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.


II.       JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN

1.    Penentuan keanggotaan DPRD Propinsi yang baru dibentuk, ditetapkan berdasarkan :

a.    Jumlah Anggota DPRD Propinsi yang dipilih adalah jumlah Anggota DPRD Propinsi dikurangi kursi TNI/POLRI.

b.    Perolehan suara Parpol yang berada di Propinsi yang baru dibentuk diinventarisasi dan dijumlahkan. Jumlah suara sah di Propinsi yang baru dibentuk adalah penggabungan jumlah suara sah dari semua Kabupaten/Kota yang masuk kedalam Propinsi yang baru dibentuk tersebut.

c.    Menentukan BPP dengan cara :

                           Suara sah
                                                     =   BPP
                      Kursi yang dipilih

d.    Memperoleh kursi setiap Parpol Peserta Pemilu 1999 ditentukan dengan cara :

1)   Jumlah suara sah Parpol yang bersangkutan dibagi BPP (pembagian tahap I)
2)   Bagi Parpol yang pada pembagian tahap I, suaranya tidak memenuhi BPP sehingga tidak memperoleh kursi, maka suara Parpol itu dianggap sebagai siasa suara. Sisa kursi yang belum terbagi dialokasikan kepada Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak.
3)   Apabila terdapat siasa suara yang sama dan hanya 1 kursi yang akan diperebutkan, penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah atau dengan undian.
4)   Perolehan kursi tiap Parpol di Propinsi yang baru dibentuk, termasuk jumlah kursi pindahan dari Propinsi induk.
5)   Parpol peserta Pemilu mengalokasikan kursi yang diperolehnya kepada Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada BPP dan suara terbanyak yang diperoleh Parpol tersebut di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

2.    Penentuan keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, ditetapkan berdasarkan :

a.    Jumlah Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dipilih adalah jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota dikurangi kursi TNI/POLRI.

b.    Perolehan suara Parpol yang berada di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk diinventarisasi dan dijumlahkan. Jumlah suara sah di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah penggabungan jumlah suara sah dari semua Kecamatan yang masuk kedalam Kabupaten/Kota yang baru dibentuk yang bersangkutan.

c.    Menentukan BPP dengan cara :

                           Suara sah
                                                     =   BPP
                      Kursi yang dipilih

d.    Perolehan kursi setiap Parpol Peserta Pemilu ditentukan dengan cara :

1)   Jumlah suara sah Parpol yang bersangkutan dibagi BPP (pembagian tahap I).
2)   Bagi Parpol yang pada pembagian tahap I, suaranya tidak memenuhi BPP, sehingga tidak memperoleh kursi, maka suara Parpol itu dianggap sebagai sisa suara. Sisa kursi yang belum terbagi dialokasikan kepada Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak.
3)   Apabila terdapat sisa suara yang sama dan hanya 1 kursi yang akan diperebutkan, penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah atau dengan undian.
4)   Perolehan kursi tiap Parpol di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, termasuk jumlah kursi pindahan dari Kabupaten induk.
5)   Parpol peserta Pemilu mengalokasikan kursi yang diperolehnya kepada Kecamatan dengan mengacu kepada BPP dan suara terbanyak yang diperoleh Parpol tersebut di Kecamatan yang bersangkutan.

3.    Alokasi kursi DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota/Kecamatan.

a.    Dasar pengalokasian adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang Penetapan Jumlah Kursi dan alokasinya pada setiap Kabupaten/Kota/Kecamatan.

b.    Setelah masing-masing Parpol memperoleh kursi sesuai dengan hasil pembagian berdasarkan suara Pemilu 1999 di Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999, tahap berikutnya, kursi-kursi tersebut dialokasikan kepada Kabupaten/Kota/Kecamatan sebagaimana jumlah yang telah ditetapkan dalam huruf a dengan cara :

1)   Klarifikasi perolehan suara Parpol yang telah memperoleh kursi dan suara diurut sesuai besarnya perolehan suara.
2)   Bagi suara Parpol yang memenuhi BPP penempatan kursi langsung pada Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kemungkinan terdapat sisa suara.
3)   Bagi Anggota DPRD yang dengan sendirinya pindah dari Propinsi/Kabupaten Induk, tempatkan sesuai dengan Kabupaten/Kota/Kecamatan yang diwakilinya.
4)   Bagi suara Parpol yang tidak memenuhi BPP, tapi mendapat kursi atau adanya sisa suara setelah dilakukan pembagian sebagaimana dimaksud angka 2) maka penempatan Calon Terpilih tetap mempertimbangkan suara terbanyak Parpol lainnya pada Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan.
4.    Penentuan pengisian kekurangan keanggotaan DPRD Propinsi/Kabupaten Induk yang dipindahkan ke Propinsi/Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, dilakukan dengan cara :

a.    Jumlah dan komposisi keanggotaan DPRD tetap.

b.    Menempatkan kursi yang diperoleh Parpol tersebut kepada Kabupaten/Kota/Kecamatan secara proporsional, menurut ranking perolehan suara Parpol di masing-masing Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan.

c.    Dalam penentuan alokasi kursi dengan memperhatikan Kabupaten/ Kota/Kecamatan yang belum terwakili.

d.    Mempertimbangkan BPP Pemilu 1999.


III.     TATA CARA PENCALONAN

1.    Pengajuan Calon Anggota DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara :

a.    Pengambilan formulir pencalonan, dilakukan oleh utusan Parpol sesuai tingkatannya dengan membawa Surat Kuasa dari Pimpinan Parpol.

b.    Surat pencalonan (Model B) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol Propinsi/Kabupaten/Kota serta dibubuhi cap parpol dalam rangkap 3 (tiga).

c.    Rangkap pertama Surat Pencalonan (Model B) ditempel tanda gambar Parpol Peserta Pemilu dengan ukuran 3 X 3 cm (berwarna/hitam putih).

d.    Surat Pencalonan (ModelB) dilampirkan dengan :
1)   Daftar Nama Calon (Model BA) yang memuat :
a)    Nama Calon Anggota DPRD Propinsi untuk tiap daerah pemilihan dengan mencantumkan Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota yang diwakili;
b)   Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk tiap daerah pemilihan dengan mencantumkan Daerah Pemilihan Kecamatan yang diwakili.

2)   Surat Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri masing-masing calon dalam rangkap 3 (tiga) terdiri dari :
a)    Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan formulir model BB dan diketahui Ketua serta sekretaris Parpol;
b)   Surat Keterangan Syarat-syarat calon, dibuat oleh Pimpinan Parpol dengan menggunakan formulir model BB1;
c)    Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dibuat oleh calon dengan menggunakan formulir model BB2 dan diketahui oleh Pimpinan Parpol;
d)   Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribadi Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan formulir model BB3 dan diketahui oleh Pimpinan Parpol;
e)    Daftar Riwayat Hidup Calon, dibuat oleh calon dengan menggunakan formulir model BB4 dan diketahui oleh Pimpinan Parpol;
f)     Surat Keterangan Nyata-nyata Sedang Tidak Terganggu Jiwa/Ingatannya, dibuat oleh dokter umum/dokter ahli penyakit jiwa dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan;
g)   Surat Keterangan Bertempat Tinggal Calon, dibuat oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan UPT atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h)   Surat Keterangan Tidak Merangkap jabatan, dibuat calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol;
i)     Pasphoto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.

2.    Cara pengajuan calon

a.    Penulisan nama calon pada Model BA, Model BB, Model BB1, Model BB3 dan Model BB4 adalah sama dengan yang tercantum dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan/Kepala UPT/KTP.

b.    Nomor urut calon dalam Model BA disesuaikan dengan keterwakilan calon di Kabupaten/Kota/Kecamatan yang ditentukan oleh Ketua dan Sekretaris Parpol.

c.    Jumlah calon yang diajukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah yang diperoleh masing-masing Parpol untuk Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999.

d.    Pengajuan calon bagi Parpol yang mempunyai Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten yang dengan sendirinya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol, dikurangi dengan jumlah Anggota DPRD yang dengan sendirinya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999.

e.    Dalam pengajuan calon, seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam satu jenis badan perwakilan rakyat, yaitu Calon Anggota DPRD Propinsi atau Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Seorang calon yang telah tercantum dalam DCTB yang telah disahkan tidak dapat diubah.

f.     Map calon :

1)   Surat Pencalonan (Model B), Daftar Nama Calon (Model BA) dimasukkan dalam map tersendiri;
2)   Surat Keterangan dan Surat Pernyataan masing-masing calon tiap rangkap dimasukkan kedalam map tersendiri.
3)   Surat Pencalonan beserta lampirannya disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris Parpol sesuai tingkatannya, yaitu :

a)    Untuk Calon Anggota DPRD Propinsi disampaikan kepada PPK DPRD Propinsi;
b)   Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada PPK DPRD Kabupaten/Kota;



g.    Pemenuhan syarat-syarat calon bagi Anggota TNI/POLRI yang diangkat, disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD I dan DPRD II dari ABRI.

3.    Penelitian Calon

a.    PPK Propinsi/Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan dan menetapkan keabsahan data Calon Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

b.    Ruang lingkup penelitian :

1)   Penelitian syarat pengajuan calon.
a)    Tanggal Pengajuan Calon, apakah sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
b)   Surat Pencalonan (Model B) dan Daftar Nama Calon (Model BA), apakah telah ditandatangani Pimpinan Parpol peserta Pemilu dan dicap.

2)   Penelitian syarat calon yaitu apakah Surat Keterangan dan Surat Pernyataan yang terdiri dari Model BB, Model BB1, Model BB2, Model BB3, Model BB4, Surat Keterangan Dokter, Surat Keterangan Tidak Merangkap Jabatan dan Pasphoto telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

c.    Penolakan/penerimaan calon Anggota DPRD Propinsi DPRD Kabupaten/Kota diputuskan dalam rapat pleno PPK DPRD Propinsi/PPK DPRD Kabupaten/Kota.

d.    Apabila seorang calon ditolak, karena tidak memenuhi syarat calon, penolakannya diberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Parpol yang bersangkutan disertai alasan yang jelas.

e.    Pimpinan Parpol yang menerima pemberitahuan bahwa terdapat nama calon tidak memenuhi syarat calon, diberi kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki syarat calon atau mengajukan calon baru.

f.     Bagi calon Anggota DPRD yang diambilkan dari DCT Pemilu 1999, berkas calon yang bersangkutan dapat diadakan klarifikasi sepanjang ada bukti baru berkenaan dengan pencalonan.

4.    Penyusunan dan Pengesahan Daftar Calon Sementara Baru (DCSB).

a.    Nama calon yang telah memenuhi syarat calon disusun dalam DCSB anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota;

b.    Penyusunan DCSB menggunakan formulir :
1)   Model BD untuk Pemilu Anggota DPRD Propinsi;
2)   Model BE untuk Pemilu Anggota DPRD kabupaten/Kota.

c.    Bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dengan sendirinya menjadi anggota DPRD pada Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999, namanya tidak perlu dimasukkan dalam DCSB/DCTB tetapi diumumkan kepada masyarakat melalui pengumuman resmi pemerintah daerah.

d.    Cara penyusunan DCSB dilakukan :
1)   Tanda gambar Parpol berukuran 3 X 3 cm ditempelkan pada kolom yang telah ditentukan berjajar dari kiri ke kanan.
2)   Di atas tanda gambar Parpol dicantumkan nama Parpol Peserta Pemilu dan di bawah nama Parpol Peserta Pemilu ditulis nomor urut Parpol Peserta Pemilu 1999.
3)   Di bawah masing-masing tanda gambar Parpol ditulis nama calon sesuai tata urutan dalam Daftar Calon Parpol (Model BA) dengan nama Kabupaten/Kota/Kecamatan yang diwakili.
4)   Dalam penyusunan DCSB/DCTB, nomor urut dalam DCT Pemilu 1999 tidak harus sama dengan nomor urut dalam DCSB.
5)   Setelah DCSB selesai disusun, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota meminta kepada Pimpinan Parpol Peserta Pemilu 1999 untuk memeriksa isi DCSB tersebut, kemudian membubuhkan paraf sebagai bukti persetujuan.

e.    Pengesahan DCSB
1)   Untuk keperluan pengesahan DCSB, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/ Kota menggandakan DCSB sebanyak 2 (dua) set.
2)   Pengesahan DCSB DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat PPK DPRD dan ditanda tangani sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
3)   DCSB yang sudah ditandatangani lalu diperbanyak/dicetak untuk diumumkan secara luas dan efektif kepada masyarakat.

f.     Pengumuman DCSB
1)   PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan DCSB anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota selama 14 (empat belas) hari.

2)   Pengumuman dilakukan dengan cara :
a)    Dimuat dalam Media Massa;
b)   Ditempelkan dalam papan pengumuman yang ada di Sekretariat PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota/Kantor Pemerintah Daerah/ Kecamatan;
c)    Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang dapat mengemukakantanggapan/keberatan isi DCSB dengan pengaturan :
(1)   Untuk keanggotaan DPRD Propinsi diajukan kepada PPK DPRD Propinsi;
(2)   Untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diajukan kepada PPK DPRD Kabupaten/Kota.
3)   Penelitian terhadap tanggapan masyarakat.
a)    Setelah menerima tanggapan/keberatan masyarakat atas isi DCSB lalu ditelilti oleh PPK DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota;
b)   Keberatan/penilaian yang diajukan oleh masyarakat, dibagi atas kriteria :
(1)  berkaitan dengan syarat calon;
(2)  berkaitan dengan perubahan nama/alamat calon;
(3)  berkaitan dengan masalah intern Parpol dan atau bersifat mendukung.

5.    Penyusunan, pengesahan, pengiriman dan pengumuman DCTB.
a.    DCTB DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota disusun oleh PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat tanggapan/penilian masyarakat diproses dan menjadi bahan masukan bagi penyusunan DCTB

b.    Formulir yang digunakan dalam penyusunan DCTB yaitu :
(1)  Model BD1, untuk Pemilu Anggota DPRD Propinsi
(2)  Model BE1, untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
                
c.    Apabila setelah diadakan penelitian terhadap tanggapan/penilaian masyarakat dan ternyata nama-nama yang terdapat dalam DCSB ada yang dicoret, maka Parpol Peserta Pemilu dapat megajukan nama calon baru.
  
d.    Setelah DCTB disusunoleh PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, terlebih dahulu diminta paraf masing-masing Pimpinan Parpol.

e.    Untuk keperluan penandatanganan, DCTB tersebut digandakan sebanyak 2 ( dua) eksemplar.

f.     DCTB yang telah ditandatangani kemudian digandakan dan diumumkan dalam pengumuman resmi pemda dan ditempelkan di Sekretariat PPK DPRD dan di Pemda /Kecamatan.

IV.     PENELITIAN TERPILIH
1.    Yang dengan sendirnya menjadi Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 1999.

2.    a. Keanggotaan DPRD Propinsi yang baru dibentuk.

(1)  Calon Terpilih Anggota DPRD Propinsi ditetapkan berdasarkan perolehan kursi Parpol dan DCTB.
(2)  Untuk memenuhi ketentuan bahwa setiap Kabupaten/Kota memperoleh sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kursi sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, Parpol yang memperoleh suara terbanyak di Kabupaten/Kota, dapat menunjuk calonnya sebagai calon terpilih untuk mewakili Kabupaten/Kota tersebut.
(3)  Penetapan calon terpilh yang diperoleh sura Kabupaten/Kota memenuhi BPP, dilakukan oleh PPK DPRD Propinsi dengan mengambil nama mulai dari nomor urut terkecil dalam DCTB Parpol yang bersangkutan yang mewakili Kabupaten/Kota tersebut.
(4)  Penetapan calon terpilih yang suaranya pada Kabupaten/Kota kurang dari BPP, ditetapkan oleh PPK DPRD Propinsi dengan cara :
a.    mengacu kepada suara terbanyak yang diperoleh Parpol yang bersangkutan pada Kabupaten/Kota.
b.    Memperhatikan suara terbanyak Parpol lainnya pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
c.     Mengambil nama berdasarkan nomor urut terkecil dalam DCTB yang mewakili Kabupaten/Kota.
(5)  Pemberitahuan kepada calon terpilih Anggota DPRD Propinsi dlakukan oleh PPK DPRD Propinsi dengan menggunakan formulir Model EG, EG1 dan EG2 serta jadwal yang ditetapkan.



            b. Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.
               
1)   Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan perolehan kursi Parpol di Kabupaten/Kota dan DCTB.
2)   Untuk memenuhi ketentuan bahwa setiap Kecamatan memperoleh sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, Parpol yang memperleh suara terbanyak di Kecamatan dapat menunjuk calonnya sebagai calon terpilih untuk mewakili Kecamatan tersebut.
3)   Penetapan Calon Terpilih yang perolehan suara Kecamatan memenuhi BPP, dilakukan oleh PPK DPRD Kabupaten dengan mengambil nama muali dari nomor urut terkecil dalam DCTB Parpol yang bersangkutan yang mewakili Kecamatan tersebut.
4)   Penetapan Calon Terpilih yang perolehan suara Kecamatan kurang dari BPP, ditetapkan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota dengan cara :
a.    mengacu kepada suara terbanyak yang diperoleh Parpol yang bersangkutan pada Kecamatan.
b.    Memperhatikan suara terbanyak Parpol lainnya pada Kecamatan yang bersangkutan.
c.     Mengambil nama berdasarkan nomor urut terkecil dalam DCTB yang mewakili Kecamatan yang bersangkutan.

3.    Keanggotaan DPRD Propinsi/Kabupaten induk.

a.  Apabila DCT Pemilu 1999, junmlahnya mencukupi untuk mengisi kekurangan Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten induk, maka cara yang dipergunkan untuk mengisi kekurangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD.

b.  Apabila DCT Pemilu 1999 jumlahnya tidak mencukupi untuk mengisi kekurangan Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten induk, maka cara yang dipergunakan adalah dengan membentuk PPK DPRD Propinsi/Kabupaten.
 
V.       PERESMIAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI

1.    Nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Propinsi dibuat dalam Berita Acara dan diajukan oleh PPK DPRD Propinsi kpada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur Propinsi untuk diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

2.    Nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dibuat dalam Berita Acara dan diajukan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur Propinsi melalui Bupati/Walikota untuk diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden.

3.    Dalam rangka pengucapan sumpah/janji, PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemanggilan terhadap calon Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota .

4.    Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Propinsi dipandu oleh Katua Pengadilan Tinggi dan untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri. Bagi Propinsi/Kabupaten/Kota yang belum memiliki Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri, pemanduan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota tersebut dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri Induk.

                                                                  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 2001


                                                                                MENTERI DALAM NEGERI


                 
                                                                                   SURJADI SOEDIRDJA
   


LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
                                                                   DAN OTONOMI DAERAH
                                                                   NOMOR        : 12 TAHUN 2001
                                                                   TANGGAL     : 28 FEBRUARI 2001
 



    

JENIS KEGIATAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT
PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG DIBENTUK
SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999


I.         JENIS KEGIATAN
      
A.   PROSES PENGISIAN

1.  Penyiapan sosialisasi oleh Tim Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ( 15 hari ).

2.  Pemanggilan Panitia Daerah untuk penjelasan anggaran biaya dan hal-hal yang perlu disiapkan  ( 10 hari ).

3.  a. Pembentukan Tim yang berangotakan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)   orang untuk memilih calon anggota PPK DPRD (5 hari).
    b. Pembentukan Panitia Pengisian Kenggotaan (PPK) DPRD Propinsi dan   Kabupaten/Kota (10 hari).

4.  Pelaksanaan sosialisasi (15 hari).

5.  Proses Pengisian Anggota DPRD :
a.    Pembagian kursi dan Penetapan Jumlah Terpilih oleh PPK DPRD (3 hari).
b.    Pemberitahuan kepada Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Cabang Parpol mengenai Persiapan Pengajuan Calon oleh PPK DPRD (3 hari).
c.    Pengambilan  formulir  Seri B  oleh Pengurus Parpol kepada PPK DPRD (2 hari).
d.    Pengajuan Nama Calon oleh Pengurus Parpol (5 hari).
e.    Penelitian Calon oleh PPK DPRD (7 hari).
f.     Penyusunan dan Pengesahan DCSB oleh PPK DPRD (2 hari).
g.    Pencetakan,  pengiriman  dan  pengumuman  DCSB  oleh  PPK DPRD (20 hari).
h.     Penyusunan, pencetakan dan pengumuman Daftar Calon Tetap Baru (DCTB) oleh PPK DPRD (7 hari).
i.     Pemberitahuan kepada Terpilih oleh PPK DPRD (5 hari).

B.    PERESMIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

1.  Penyampaian nama-nama Calon Anggota DPRD Propinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur (2 hari).
2.  Pembuatan Keputusan Peresmian Anggota DPRD Oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah/Gubernur (7 hari).
3.  Penyampaian Keputusan Pembentukan PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah/Gubernur (3 hari).

C.   PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI

II.       SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

A.   Propinsi

1.  Seorang Kepala Sekretariat (yang mempunyai kualifikasi pengalaman dalam administrasi Pemilihan Umum);

2.  Dua orang Kepala Biro yang terdiri dari :
a)    Biro Administrasi terdiri dari :
1)   Bagian Tata Usaha;
2)   Bagian Perlengkapan.

b)   Biro Penyelenggaraan terdiri dari :
1)   Bagian Teknis;
2)   Bagian Pengumpulan Data.

3.  Pelaksana sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.

B.    Kabupaten/Kota

1.  Seorang Kepala Sekretariat (yang mempunyai kualifikasi pengalaman dalam administrasi Pemilihan Umum);

2.  Dua orang Kepala Bagian yang terdiri dari :
a)    Sub Bagian Tata Usaha;
1)   Sub Bagian Tata Usaha;
2)   Sub Bagian Perlengkapan.
           
b)   Bagian Penyelenggara terdiri dari :
1)   Sub Bagian Teknis;
2)   Sub Bagian Pengumpulan Data.

3.  Pelaksana sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.



                                                                             Ditetapkan di Jakarta
                                                                             pada tanggal 28 Februari 2001

                                                                             MENTERI DALAM NEGERI
                                                                             DAN OTONOMI DAERAH,



                                                                                SURJADI SOEDIRDJA